Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Sat Narkoba Polres Agara Ringkus 5 Tersangka Narkoba

- Jumat, 12 Februari 2016 18:48 WIB
435 view
Kutacane (SIB)- Petugas Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Delyan Putra menangkap 5 pengguna dan pengedar narkoba di Bumi Sepakat Segenap Kutacane.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Ipda Delyan Putra kepada SIB, Kamis (11/2) mengatakan, 5 pengguna dan pengedar Sabu dan ganja yang ditangkap berasal dari berbagai profesi, mulai dari PNS, pegawai honorer,wiraswasta dan tani.

Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan berhasil membekuk BDM Bin C Selian (38) warga Desa Prapat Hulu Kecamatan Babussalam, yang sedang duduk di warung kopi.        

Dari saku tersangka BDM ditemukan barang bukti sabu  seberat 0,17 gram.

Sebelumnya, 9 Pebruari lalu, petugas Sat Narkoba berhasil membekuk tersangka MSD alias Leo (38) tani dan RK alias Kitin, warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.

Kedua tersangka ditangkap polisi dari dalam rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,96 gram, bong terbuat dari botol plastik air mineral, mancis dan beberapa barang bukti lainnya.

Sat Narkoba, juga berhasil membekuk ADR,31, warga Kute Seri Kecamatan Bambel, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai honoror pemadam kebakaran Agara, ditangkap di dalam rumahnya di kawasan Desa Kute Seri.

Akhir Januari petugas kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram dari tangan tersangka HY alias Rio (30) yang ditangkap di kawasan Pasar Belakang. Tersangka yang juga tercatat sebagai pegawai Dinas Bina Marga Agara, sempat melarikan diri ke kawasan Desa Batu Bulan akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Selain menemukan sabu, dari tangan tersangka HY, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp.1.500.000 dari tangan tersangka pada 4 Pebruari, petugas berhasil membekuk KM (22) warga Desa Pulonas Manunggal dengan barang bukti seberat 5,5 gram ganja kering.

Sementara itu, Selasa (9/2), petugas Polsek Babussalam, berhasil membekuk dan menggiring IM S alias IS (32) warga desa Kutarih, pemilik 0,05 gram sabu.

Tiga jam kemudian, di Desa Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam, personil Polsek Babussalam kembali menangkap tersangka HR alias Heri (29) penduduk Desa Lawe Rutung barang bukti sabu seberat 0,07 gram sabu.

Terkait dugaan adanya beberapa oknum polisi yang konsumsi dan ikut dalam peredaran sabu di Aceh Tenggara, Kasat Narkoba Delyan mengatakan, Kapolres sangat tegas dan tidak akan kompromi terhadap oknum polisi yang terlibat.

“Kalau ada masyarakat yang mengetahui ada oknum yang terlibat atau mencoba menjadi beking, silahkan lapor langsung pada Kapolres atau Kasat Narkoba, identitas pelapor akan dilindungi dan laporan segera ditindaklanjuti,” ujar Delyan menirukan penegasan Kapolres. (B06/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru