Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

KPUD, Panwaslih dan Polres Humbahas Belum Pertanggungjawabkan Dana Hibah Pilkada

* Bendahara KPUD: SP2 Tidak Diserahkan ke Pemkab Tapi BPK
- Minggu, 14 Februari 2016 21:10 WIB
378 view
Humbahas (SIB)- Dana hibah Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp16 miliar lebih dipertanyakan. 

Pasalnya, hingga saat ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari pihak kedua dalam hal ini penerima hibah diserahkan belum  diserahkan kepada Pemkab Humbahas sebagai pemberi hibah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Humbahas Bona Santo Sitinjak melalui sekretarisnya Zimroben Ompusunggu dan PPTK kegiatan, Arar Purba  secara terpisah ketika ditemui SIB di ruang kerjanya, Jumat (12/2), membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan pencairan dana hibah untuk pihak kedua itu dilakukan dalam dua tahap.

“Sampai sekarang SPj dana hibah Pilkada dari KPU Humbahas belum ada masuk. Kita tidak begitu mengetahui apa alasan mereka belum menyerahkannya,”kata Arar.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain SPj  dari KPU Humbahas, hingga saat ini SPj dana hibah Pilkada dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sebesar Rp3,9 miliar serta dana pengamanan Pilkada untuk Polres Humbahas sebesar Rp3,2 miliar lebih belum juga mereka terima.

Padahal, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak pertama dan pihak kedua yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, SPj penggunaan dana tersebut paling lambat harus disampaikan kepada pihak pertama setelah tahun anggaran berakhir. Akibatnya, pihaknya saat ini sangat terkendala dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sebenarnya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir mereka sudah harus menyerahkan SPj-nya,”ujarnya.

Zimroben Ompusunggu  juga menambahkan setiap penerima dana hibah harus menyampaikan SPj sebagai  laporan penggunaan dana APBD, tanpa terkecuali dana hibah Pilkada untuk KPU, Panwalih dan Polres Humbahas. “Yang jelas, harus kita minta SPj mereka untuk kami laporkan sebagai penggunaan dana hibah itu. Karena semua laporan penggunaan APBD harus selesai dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk diserahkan kepada BPK paling lambat 31 Maret ini,”katanya.

Terpisah, Bendahara KPU Humbahas Paber Simamora ketika ditanyai SIB di Doloksanggul terkait SPj penggunaan dana hibah Pilkada kepada KPU mengaku, untuk Pilkada serentak pihaknya tidak ada lagi memberikan SPj kepada Pemkab Humbahas melainkan langsung kepada BPK Pusat. “Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, kita tidak lagi memberikan laporan SPj penggunaan dana hibah Pilkada kepada Pemkab Humbahas. Sebab untuk Pilkada serentak kali ini, dana hibah yang diterima KPU sifatnya langsung menjadi dana APBN. Jadi pertanggungjawabannya langsung kepada pusat. Itu ada diatur dalam Permendagri,”katanya. (F03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru