Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Poldasu Berikan Sanksi Teguran Tertulis Kepada Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga

- Kamis, 22 Januari 2015 22:06 WIB
644 view
Medan (SIB)- Poldasu memberikan teguran tertulis kepada Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga dalam sidang disiplin yang dipimpin Kabid Hukum Poldasu dan Karo SDM Poldasu, Rabu (21/1). Hal itu disebutkan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Makmur Ginting mengatakan, dalam sidang itu, JP Sinaga disebutkan melanggar disiplin sebagai personil Polri. Namun, Makmur belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait pelanggaran yang dilakukan AKBP JP Sinaga.

"Dalam hasil sidang itu, Kapolres Batubara diberikan sanksi berupa teguran tertulis," ujarnya.

Makmur mengakui, teguran tertulis itu berpengaruh besar dalam institusi Polri. Diharapkan, dalam waktu 6 bulan, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga dapat lebih baik lagi. Makmur membantah, dalam sidang itu AKBP JP Sinaga dikenakan sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolres Batubara.

"Sanksinya tidak sampai seperti itu. Kalau sanksi pencopotan jabatan semudah itu, nanti semua pejabat bisa dicopot. Intinya, sanksinya berupa teguran tertulis, dan itu berpengaruh besar bagi AKBP JP Sinaga," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga disebut-sebut menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dana pengamanan Pemilihan Umum (Pam Pemilu) tahun 2014. Hal itu disebutkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (16/1).

Menjawab wartawan, Helfi belum bersedia menjelaskan secara rinci modus yang dilakukan Kapolres Batubara dalam menyalurkan dana Pam Pemilu itu, karena menurutnya, hal itu akan terbuka dalam persidangan nantinya. Disebutkan, tidak tertutup kemungkinan sidang kode etik yang dilaksanakan di Gedung Propam Poldasu itu terbuka untuk umum.(A23/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru