Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

BC Sumut Musnahkan 40 Ton Bawang Merah Selundupan Asal Malaysia

- Jumat, 08 Mei 2015 09:52 WIB
494 view
BC Sumut Musnahkan 40 Ton Bawang Merah Selundupan Asal Malaysia
SIB/Pally Simangunsong
Petugas Bea dan Cukai Sumut memusnahkan puluhan ton bawang merah asal Malaysia dengan melindasnya menggunakan alat berat, Kamis (7/5).
Belawan (SIB)- Puluhan ton bawang merah asal Pelabuhan Port Klang Malaysia yang gagal diselundupkan ke Sumatera Utara melalui Perairan Rantau Panjang Kabupaten Deliserdang, Kamis (7/5) dimusnahkan dengan cara melindasnya menggunakan alat berat oleh petugas Kanwil Bea dan Cukai (BC) Sumut. Pemusnahan bawang merah ilegal asal luar negeri tersebut dilakukan di dermaga BC Belawan.

Kabid P2 BC Sumut Yulianto kepada wartawan mengatakan, barang bukti bawang merah asal Malaysia sebanyak 40 ton itu merupakan barang bukti yang disita dari tersangka berinisial ER selaku nahoda atau tekong Kapal Motor (KM) Anugrah Perdana GT 18 No 2825/PPb.

Sedangkan dasar hukum pemusnahan barang bukti bawang merah tersebut di antaranya surat Ketua PN Medan tentang persetujuan penyitaan dan persetujuan melakukan pemusnahan. Selain itu pemusnahan dilakukan karena bawang merah termasuk barang yang mudah busuk serta untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut sejumlah petugas Karantina Tumbuhan, Kejaksaan Negeri Medan/Belawan serta disaksikan nahoda KM Anugrah Perdana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MUSNAHKAN KECAMBAH SAWIT

Sementara itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Kamis (7/5)  melakukan pemusnahan bawang sebanyak 320 karung dengan berat sekira 6400 Kg,  kecambah kelapa sawit  6 koli atau sekira 250 Kg dengan jumlah 30.375 butir atas nama pemilik dan penerima Suheno yang beralamat di Balikpapan yang diamankan di terminal kargo Bandara Kuala Namu, 2 koli  bibit lobak asal Jepang  di Jepang .

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Sidik mengungkapkan, bawang merah yang dimusnahkan  merupakan tangkapan Polda Sumatera Utara yang dicurigai diseludupkan dari Malaysia melalui Pantai Timur.

Sementara untuk kecambah kelapa sawit yang diamankan di terminal kargo bandara Kuala Namu diterangkannya bahwa setelah ditelusuri ke sumber benih yaitu Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) ternyata dokumennya tidak ada dan pengurusannya dipalsukan.

Supervisor Marketing PSKS Willy Aria Harsanto mengungkapkan, setiap pembelian kecambah kelapa sawit meskipun hanya satu butir harus dilengkapi dokumen asli dari PPKS yang ada di Jalan Brigjen Katamso Medan. Secara fisik sulit dibedakan mana benih yang asli maupun palsu. Namun yang membedakannya adalah dokumennya biasanya per bungkusnya ada 150 butir namun yang palsu ada 250 butir per bungkusnya jelasnya .(A9/Dik-RH/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru