Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubsu Tuntut UMSK Deliserdang Ditetapkan

- Kamis, 25 Februari 2016 12:15 WIB
324 view
Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubsu Tuntut UMSK Deliserdang Ditetapkan
SIB/A12
Unjuk Rasa:Massa buruh dari SBSU Deliserdang berunjukrasa di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (24/2).
Medan (SIB)- Ratusan buruh dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (Gapbsum) berunjukrasa di depan kantor Gubsu, Rabu (24/2) menuntut Pemprovsu menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang. Selain itu, buruh juga meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang tahun 2016 karena dinilai tidak layak dengan kebutuhan.

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta Plt Gubsu segera menetapkan UMSK Deliserdang. Pasalnya, hingga saat ini tinggal Deliserdang yang UMKSK-nya belum ditetapkan. Ini ada apa? Kenapa daerah lain sudah dan kami belum? Apa memang Deliserdang ini ditelantarkan?” ujar Ardi Syam Koordinator aksi dari SBSU Deliserdang saat menyampaikan orasinya di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.

Selain menuntut UMSK Deliserdang ditetapkan, Ardi juga meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang, sebab UMK yang ditetapkan Rp2.247.000, naik 11,5 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp2.015.000.

“UMK Deliserdang yang ditetapkan pemerintah dengan formula angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu jelas tidak sesuai kebutuhan buruh. Itu hanya sesuai kebutuhan buruh lajang, sementara untuk buruh yang sudah berkeluarga itu jelas tidak sesuai,” terangnya.

Dikatakannya, buruh menuntut Pemprovsu bisa menaikkan upah buruh di Deliserdang minimal Rp2,7 juta. “Maunya kita pemerintah itu bisa melihat, bagaimana buruh yang hidupnya sudah berkeluarga, bagaimana mereka menghidupi anaknya, bagaimana mereka harus mengeluarkan biaya kontrak untuk sewa rumah dan lainnya UMK yang diusulkan itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Menanggapi aksi ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Mukmin mengakui hingga saat ini UMSK Deliserdang belum disahkan. “Memang belum, karena masih menunggu Gubsu, tapi permohonannya sudah kami ajukan. Inilah kalau hari Kamis (25/2), Gubsu sudah kembali dari Jakarta mungkin itu sudah diteken,” ujar Mukmin.

Untuk nilai UMSK yang diajukan, menurut Mukmin, itu tergantung pengajuan dari masing-masing Dewan Pengupahan daerah. Sementara hingga saat ini sama sekali belum ada keputusan dari Menteri terkait penetapan UMSK. “Kalau pengajuannya tergantung masing-masing Dewan Pengupahan Daerah, kenaikannya biasanya berkisar 1 hingga 10 persen. Tergantung masing-masing asosiasi buruh yang mengajukan upah sektoralnya. Itu kan berbeda-beda. Ada yang di sektor jasa ada juga yang di sektor lainnya. Tapi rentang kenaikannya berkisar 1-10 persen biasanya,” terangnya.

Disinggung aspirasi buruh yang meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang, Mukmin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab kenaikan upah sudah disesuaikan dengan PP No 78, di mana kenaikan harus berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau itu kita sesuai saja dengan aturan PP No 78, karena itu sudah ada formulanya,” ujarnya. (A12/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru