Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Bayar Upah di Bawah UMSK, Direktur PT Kenawa Makmur Divonis 2 Tahun Penjara

* Direktur PT Asia Raya Foundry Divonis Percobaan 2 Tahun
- Jumat, 11 Maret 2016 10:54 WIB
338 view
Lubukpakam (SIB)- Terbukti secara sah dan menyakinkan membayar upah buruh di bawah UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), Direktur PT Kenawa Makmur-Tanjungmorawa, Amaluddin alias Ali (42) warga Jalan Kapten Jumhana Gang Intan Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area, divonis menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim Henry Tarigan SH didampingi hakim anggota Samuel Ginting SH dan Halida Rahardhini SH, pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (8/3) di Lubukpakam. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Zulanda SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Pantauan SIB, sebelum sidang digelar, puluhan buruh yang tergabung pada Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang, melakukan orasi menuntut agar Hakim PN Lubukpakam menghukum terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.

Namun saat sidang akan dimulai, puluhan buruh sempat dilarang petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, masuk mengikuti persidangan. Situasi itu membuat puluhan buruh protes dan sempat “tegang urat” dengan petugas, namun setelah melakukan negoisasi antara pihak kepolisian dengan ketua serikat buruh tersebut, para buruh diizinkan masuk mengikuti persidangan. Hingga pembacaan putusan, persidangan berjalan dengan lancar.

DIREKTUR PT ASIA RAYA FOUNDRY DIVONIS PERCOBAAN 2 TAHUN

Sementara sidang selanjutnya pada kasus membayar upah buruh di bawah UMSK, dengan majelis hakim dan anggota hakim yang sama, Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat (44) warga Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, divonis pidana penjara selama 1 tahun penjara, namun tidak perlu dijalani kecuali ada putusan lain selama masa percobaan selama 2 tahun.

Putusan hakim itu mempertimbangkan, karena terdakwa Kargiat sudah membayar kekurangan upah buruh sebesar Rp 130 juta, dengan menunjukkan bukti surat pembayaran kekurangan upah 17 buruh. Mendengar putusan itu, Kargiat langsung menerima putusan itu, sedang Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (A23/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru