Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Komisi D DPRD Medan Kecewa, Rekomendasi Bongkar Sering Diabaikan Dinas TRTB

- Jumat, 01 April 2016 08:48 WIB
325 view
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Medan mensinyalir banyaknya permainan dalam perizinan bangunan  hingga kota ini jadi semrawut. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan Landen Marbun, SH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D dengan warga korban bangunan tidak berizin yang disaksikan Kasi Pengawasan dan Penertiban Dinas TRTB Indra beserta camat dan lurah daerah yang bermasalah di ruang Komisi, Rabu (30/3). "Kami sudah rekomendasikan agar bangunannya dibongkar, kami heran kenapa rekomendasi ini tidak dilaksanakan ada apa ini?", ucap Landen bertanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D Parlaungan Simangunsong, sangat  banyak permainan mendirikan bangunan. "Ini terjadi akibat banyaknya permainan oknum yang membekingi bangunan," tukasnya.

Hal senada  disampaikan Sekretaris Komisi D Paul Mei Anton Simanjuntak yang menyayangkan banyaknya peraturan yang dilanggar dalam pembangunan Ruko atau perumahan di Medan. "Sebenarnya peraturannya sudah bagus dibuat tetapi pelaksanaannya di lapangan berbeda. Kami minta Walikota mengevaluasi kinerja Dinas TRTB sebab banyak rekomendasi Komisi D baik bongkar dan lainnya  tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Salah satunya ungkap Paul, terkait kasus gang kebakaran yang ditutup oknum warga di Jalan Melur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, sudah lama direkomendasikan agar dibongkar namun sampai sekarang tidak ada pembongkaran.

"Bangunan yang tidak sesuai izin itu sudah dijadwalkan pekan lalu untuk dibongkar sesuai rekomendasi Komisi D DPRD Medan, namun sampai sekarang rekomendasi itu belum juga diilaksanakan," tukas warga yang keberatan  bernama H Leo Hutagalung, SH bersama  Prof dr Lamsilutan usai mengikuti RDP.
 Kasi Pengawasan Dinas TRTB Pemko Medan Indra dalam pertemuan itu terlihat gelagapan menjawab pertanyaan  anggota dewan dan warga serta berjanji akan menjadwal ulang pelaksanaan rekomendasi dewan tersebut. (A10/c)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru