Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

DPRDSU: Jangan Lakukan Mutasi Kepsek di Masa Transisi Penyerahan SMA/SMK ke Provinsi

- Selasa, 06 September 2016 10:32 WIB
285 view
DPRDSU: Jangan Lakukan Mutasi Kepsek di Masa Transisi Penyerahan SMA/SMK ke Provinsi
Medan (SIB)- Kalangan DPRD Sumut mengingatkan bupati/wali kota agar tidak melakukan mutasi jabatan kepsek (kepala sekolah) di masa transisi penyerahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, agar proses belajar/mengajar tidak terganggu.

"Kami sebagai wakil rakyat dengan tegas menyatakan, dimasa transisi ini, bupati/wali kota  di Sumut jangan coba-coba memutasikan kepala sekolah  dan seluruh kepala daerah mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar anggota DPRD Sumut dari FPDI Perjuangan Drs Baskami Ginting senada dengan anggota dewan dari FP NasDem HM Nezar Djoeli ST kepada wartawan, Senin (5/9) di gedung dewan.

Padahal, lanjut Baskami dan Nezar, Gubsu sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se Sumut Nomor 800/11741/BKD/IV/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal Pelaksanaan Pengalihan PNS Dearah Kabupaten/Kota Menjadi PNS Daerah Provinsi, sudah sewajarnya bupati/wali kota menghormati keputusan Gubsu.

Apalagi, kata Baskami lagi, sudah jelas dinyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK diserahkan kembali ke tingkat provinsi dalam kaitan ini Disdik (Dinas Pendidikan) Provinsi Sumateta Utara.

Sehubungan dengan terbitnya Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Tenaga Pendidikan menjadi PNS Provinsi untuk tidak melakukan mutasi/perpindahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan guru SMA/SMK.

Berdasarkan surat edaran itu, ungkap Nezar lagi, jika ada bupati/wali kota melakukan mutasi, jelas telah melanggar kewenangan  pemerintah. Harusnya semua bupati/wali kota mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. "Persoalan pengelolaan SMA/SMK yang dikembalikan ke provinsi sudah sepantasnya didukung semua pihak. Bukan sebaliknya, dimanfaatkan bupati/wali kota dengan memutasikan Kepsek," tegasnya.

Mutasi kepala sekolah yang dilakukan bupati itu, menurut Nezar, terkesan 'mengejar target' sebelum pengelolaan SMA/SMK dikembalikan seutuhnya kepada provinsi. "Saya yakin, jika ada bupati/wali kota melakukan mutasi, jelas sudah mengangkangi  surat edaran  yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan surat edaran Gubsu yang jelas menyatakan bahwa seluruh guru dan tenaga pendidikan PNS dalam masa pengalihan tidak boleh melakukan mutasi," tandasnya.

Artinya, tambah Nezar lagi, bupati dan wali kota tidak boleh juga melakukan mutasi dan Gubsu harus mengambil sikap dengan ketidakpatuhan bupati ini dan memberi sanksi kepada bupati/wali kota agar menjadi pelajaran juga kepada bupati dan wali kota lainnya. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru