Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kadis Pariwisata Binjai Kalah di PTUN Medan

- Selasa, 06 September 2016 12:54 WIB
336 view
Kadis Pariwisata Binjai Kalah di PTUN Medan
Medan (SIB)- Kebijakan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai  membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Salahbintana dibatalkan hakim PTUN Medan dalam sidang, Selasa (30/8). Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kadis Pariwisata Kota Binjai bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangan Wali Kota Binjai sebagai kepala pemerintahan tertinggi di daerah itu.

Pembekuan sementara TDUP itu bermula dari keluarnya saat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai No 558-070 tertanggal 4 Februari 2016 lalu, karena adanya unjukrasa warga sekitar terkait dengan  Hotel Salahbintana.  Celakanya, pembekuan itu dilakukan tanpa berjenjang sesuai ketentuan yakni  melalui surat peringatan pertama sampai ketiga. Kebijakan Kadis ini ditentang pemilik hotel, Agus Sembiring.

Melalui kuasa hukumnya Sofyan Taufik dan Rahmad Sidik akhirnya Agus pun melakukan perlawanan dengan menggugat surat pembekuan itu di  PTUN Medan. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, pada Selasa  (30/8) lalu, hakim yang diketuai Irhamto pun mengabulkan gugatan Agus.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut Pasal 11 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut sumber kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan atau mandat.

Kadis dalam mengeluarkan surat pembekuan itu harus atas nama wali kota. Namun hal itu tidak dilakukan. Selain itu, objek sengketa yang  diterbitkan dan ditandatangani oleh kadis tanpa ada menyebutkan atas nama Wali Kota Binjai sebagai badan atau pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

"Tindakan Kadis Pariwisata dalam menerbitkan objek sengketa seolah-olah kewenangan yang bersifat atribusi, padahal sesungguhnya kewenangan untuk melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan, pendaftaran usaha pariwisata termasuk juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran peringatan, pembekuan sementara dan pembatalan TDUP adalah kewenangan dari Wali Kota Binjai selaku kepala pemerintahan," tegas hakim.

Hakim juga berpendapat, Kadis juga tidak berwenang secara atribusi  menerbitkan  objek sengketa, hingga keputusan itu jadi tidak sah dan cacat  hukum dari segi kewenangan. Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai tindakan tergugat terkesan lepas tangan dan belum maksimal melakukan pembinaan dan perlindungan hukum untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata.

Karena itu, dalam putusan reg. No: 56/G/2016/PTUN-MDN tanggal 30 Agustus 2016 itu, hakim menunda pelaksanaan surat Kepala Dinas Pariwisata No 558-070 tanggal 4 Februari 2016 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan lain yang mencabutnya. Sedangkan dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan membatalkan surat pembekuan yang dikeluarkan Kadis.

Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan  Tata Usaha Negara/objek sengketa berupa surat Kepala Dinas perihal pembekuan, menghukum tergugat membayar yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp4.094.000.

Kuasa hukum penggugat,  Sofyan Taufik dan Rahmad Siddik yang ditemui usai sidang mengatakan pihaknya mengaku lega karena keadilan ternyata masih berpihak pada kebenaran. Apalagi kata mereka sejak pembekuan itu kliennya tak bisa menjalankan usaha hotelnya  sejak Februari 2016 lalu. (A15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru