Pancurbatu (SIB)- Warga Dusun II Lau Macem, Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang keberatan dengan adanya keberadaan aktivitas penambangan pasir atau Galian C di desa tersebut. Hal itu dikatakan beberapa warga kepada wartawan di Kantor Camat Pancurbatu ketika melayangkan surat keberatannya, Selasa (13/9).
Dijelaskan perwakilan warga itu, mereka sangat berharap agar Galian C tersebut ditutup untuk selamanya.
"Kami telah melayangkan surat keberatan terhadap kecamatan, sebab Galian C itu bukan di atas bukit, melainkan di bawah badan Jalan Jamin Ginting, sehingga sangat rawan terjadi longsor. Bahkan warga Dusun II Lau Macem yang berada di sebelah Galian C itu terancam kekeringan, karena sumber mata air dari lokasi galian tersebut," ujar seorang pria bermarga Tarigan didampingi Kepala Desa Sugau.
Dijelaskannya lagi, mereka merasa heran terkait terbitnya izin Galian C yang dikeluarkan Distamben Provinsi Sumut tersebut. "Warga di sini bingung izinnya bisa keluar tanpa adanya persetujuan warga sekitar Jalan Jamin Ginting Desa Sugau ini. Bahkan galian C itu bukan di atas bukit tapi sudah dibawah badan jalan. Ada apa ini, apa kami warga di sini bukan manusia," katanya diamini warga lainnya.
Tarigan mengatakan, warga berharap agar izin Galian C yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumut tersebut dikaji ulang, pasalnya banyak ditemukan kejanggalan dalam penerbitan perizinan tersebut.
Sementara, Kasitrantib Kecamatan Pancurbatu, Rohama H SE saat menemui perwakilan warga Desa Sugau mengatakan telah menerima keluhan warga tersebut, dan akan menyampaikannya ke atasannya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Pancurbatu Wakil Karo-Karo SE mengatakan, pihaknya akan mengundang pengusahanya, dan akan mengecek keberatan warga tersebut. "Kita akan undang pengusaha Galian C tersebut, dan akan kita cek keberatan mereka," ujar Karo-Karo. (A18/h)