Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026
Rekanan yang Gugur Dimenangkan

Panitia Lelang Proyek Drainase Terminal Doloksanggul Diadukan ke KPPU Medan

- Rabu, 28 September 2016 11:38 WIB
223 view
Panitia Lelang Proyek Drainase Terminal Doloksanggul Diadukan ke KPPU Medan
Medan (SIB) -Direksi PT Harimao Iraono Huna (HIH)  mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usasa (KPPU) Medan karena menduga ada praktik persekongkolan dalam pelaksanaan lelang proyek penimbunan dan pembuatan drainase di Terminal Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan senilai Rp 4,994 miliar.

Kuasa hukum PT HIH, Rahmat Sidik SH  menyebutkan, proses lelang proyek drainase tersebut  diduga sarat praktik KKN karena tiga perusahaan peserta lelang yang semula sudah dinyatakan gugur, malah belakangan dimenangkan, sehingga rekanan lain yang benar-benar memenuhi syarat  tersisih .

"Dalam berita acara hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbahas TA 2016 pada Senin 5 September 2016, ternyata tiga perusahaan yang sebelumnya dinyatakan gugur, justru diluluskan dalam proses tender. Ini pasti ada apa-apanya," ujar Rahmat Sidik kepada pers di Medan, Senin (26/9).

Bersama kliennya dari PT HIH dan rekannya  Ibrahim Nainggolan SH, Abdul Manaf SH MH dan Sofyan Taufik SH dia mengutarakan hal itu dalam temu pers seusai menyampaikan pengaduan dan gugatan ke Kantor KPPU Perwakilan Medan di Jalan Juanda Medan. Laporan dan berkas gugatan itu diterima Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Medan, Ridho Pamungkas mewakili Kepala Perwakilan KPPU Medan Hakim Pasaribu,

Ketiga perusahaan atau rekanan yang semula dinyatakan gugur tetapi kemudian dimenangkan pihak Pokja (panitia lelang) itu adalah PT MB, PT MMM dan PT KJT. Secara resmi, laporan kepada ke KPPU Medan itu meliputi berita acara hasil pelelangan Nomor 949420/POKJA-II/PML/BAH/E-T/2016 tertanggal 5 Agustus 2016, yang dikuti delapan perusahaan peserta masing-masing PT MJC, PT HIH, PT MB, PT MMM, PT KJT, PT ARH, PT MS, dan CV MNG.

Sebelumnya, pada 26 Juli 2016 proses lelang pada LPSE setempat terdapat empat perusahaan dengan hasil koreksi aritmatik yang ternyata Rp 0 (baca: nol rupiah) yakni: CV MNG, PT MMM, PT KJT dan PT MB. Tapi dalam proses selanjutnya, justru PT MB dinyatakan menang dalam tender ini. Pada 30 Juli justru koreksi aritmatiknya mengalami perubahan, sehingga dicurigai telah terjadi persekongkolan antara Pokja ULP dengan rekanan tersebut.

Untuk itulah, ujar Rahmat, pihaknya berharap proses lelang proyek tersebut dibatalkan dan diulang secara transparan untuk mewujudkan kualitas kerja yang profesional berdasarkan Perpres 54 dan UU No.5 Tahun 1999.

Pihak KPPU Medan yang menerima laporan ini menegaskan akan segera menindaklanjutinya, mulai dari proses registrasi laporan tersebut ke KPPU pusat dan selanjutnya akan dilakukan proses dan verifikasi berkas hingga mencapai status laporan layak untuk dilanjutkan ke tingkat pemanggilan dan penyidikan.

"Semua laporan dari masyarakat selaku peserta lelang akan kita tampung dan proses, Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup kuat, akan dilanjutkan ke tingkat pemberkasan," katanya tanpa menyebutkan berapa lama masa proses tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Humbanghasundutan Rocky Peller Simamora enggan berkomentar ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya, Selasa petang (27/9). Menurutnya proyek drainase tersebut belum tentu pekerjaan di Dinas Tarukim.

"Itu memang proyek drainase, tetapi kebetulan lokasinya di terminal. Mana tahu itu pekerjaan Dinas Perhubungan yang berarti anggarannya pun dari dinas itu (Perhubungan). Sorry ya," katanya singkat. (A04/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru