Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Warga Medan Helvetia Minta Dinas TRTB Tindak Bangunan yang Menyalah di Griya Riatur Indah

- Selasa, 04 Oktober 2016 10:27 WIB
286 view
Warga Medan Helvetia Minta Dinas TRTB Tindak Bangunan yang Menyalah di Griya Riatur Indah
SIB/Dok
Bangunan di Jalan Katelia K-102, Komplek Griya Riatur Indah, Medan Helvetia yang disinyalir melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) bagian belakang dan roilen dilanjutkan pembangunannya, sekarang ini sudah 90 persen selesai.
Medan (SIB)- Kalangan warga Medan Helvetia mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Pasalnya, ada rumah warga di Jalan Katelia K-102 Komplek Griya Riatur Indah yang disinyalir bagian belakangnya melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan roilen, namun tidak juga dibongkar. "Pembangunannya sekarang ini sudah 90 persen. Tapi sayangnya sampai hari ini pula, TRTB tidak pernah menindak," kata warga berinisial EP kepada wartawan, Minggu (2/10).

Dia mengaku aneh dengan sikap pimpinan Dinas TRTB Pemko Medan. Pasalnya, acap kali ada bangunan yang besar yang melanggar, namun tidak ada tindakan. "Apa karena dia orang berduit, terus oknum pejabat kita mudah kali tunduk dengan itu? Saya ini korban loh, rumah saya hancur karena adanya bangunan itu. Bagaimana jika anda di posisi saya juga, pasti gak terima," ucapnya.

Dia mengungkapkan, Dinas TRTB Medan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan di Jalan Katelia K-102, Komplek Griya Riatur Indah, Medan Helvetia pada 4 April 2016 lalu. TRTB memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Membangun (SIMB) dari Pemko Medan.

Dalam surat yang ditanda tangani Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan tersebut, dinyatakan bahwa bangunan rumah tempat tinggal itu menyimpang dari SIMB. Karena melanggar GSB bagian belakang dan roilen Jalan Katelia. Namun, surat tersebut tak diindahkan pemilik bangunan, bahkan sudah diketok cantik sama Dinas TRTB Medan pun hingga saat ini pemilik bangunan masih melanjutkan aktivitas membangun. "Janganlah begitu. Saya juga warga Medan. Punya hak yang sama di mata hukum. Kalau memang melanggar harusnya ditindak dong," pungkasnya.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Medan, Indra Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (29/9) mengatakan, "kayaknya pernah dua kali kami ke sana. Tapi memang belum diindahkan."

Ditanya lagi soal sudah adanya surat pelanggaran dari dinasnya kepada pemilik bangunan lantas kenapa tidak ditindak, Indra mengatakan akan dicek datanya.

Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan yang juga dikonfirmasi tidak memberi jawaban. Saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan belum lama ini, Sampurno yang ketika itu usai mengikuti rapat koordinasi terkesan menghindar. Pun saat dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan singkat, ia tidak menjawab. (A12/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru