Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Korban KDRT Menolak Vonis Hakim PN Lubukpakam Terlalu Ringan

* Dituding Terima Suap dari Terdakwa, JPU Membantah
- Rabu, 05 Oktober 2016 11:32 WIB
477 view
Korban KDRT Menolak Vonis Hakim PN Lubukpakam Terlalu Ringan
Lubukpakam (SIB)  -Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Darmansyah Damanik (32) warga Desa Ramunia Kecamatan Pantailabu kembali digelar di PN Lubukpakam, Selasa (4/10) sore.

Majelis Hakim terdiri dari Hendri Agus Jaya SH (Ketua) Abraham Ginting SH dan Twist Retno SH membuka persidangan dengan agenda mendengar putusan.

Terdakwa dengan menggunakan baju tahanan duduk mendengar putusan yang dibacakan Hendri, sementara persidangan juga dihadiri istri terdakwa selaku korban yakni Putri Dana Risa Perangin-angin (33) dan ibunya, Ely br Ginting warga Pantailabu, "Terdakwa kami putus dengan 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp2000 ribu," kata Hendri.

Putusan hakim Hendri Agus Jaya lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Kasrun Pohan yang menuntut terdakwa Darmansyah selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 Ayat 2.

Usai pembacaan putusan, Putri selaku korban bersama ibunya Ely langsung teriak secara histeris. "Kami tidak terima pak hakim, anak saya sudah berulang kali mau dibunuhnya. Belum lagi SMS pengancaman pelaku kepada anak saya dari penjara" kata Ely Ibu korban.

Saat dikonfirmasi SIB, korban Putri mengatakan, terdakwa walau dipenjara selalu mengancam anak saya. Pesan singkat yang dikirim terakhir, Selasa (4/10) pukul 9.00 Wib.

Pesan singkat melalui handphone terdakwa yang dikirimkan kepada korban berisikan 3 pesan yakni, "Kau lihat hasilnya kan, jelas-jelas kau dan keluargamu lihat kan bagaimana kalau uang sudah berbicara, 10 tahun berubah drastis menjadi 2 tahun. Jaksa yang seharusnya membelamu ada di pihak ku, semua bisa diatur dengan uang. Yang jelas kau lihat pembalasanku setelah keluar nanti,"  terang korban sambil menunjukkan SMS pengancaman dari terdakwa.

Saat dikonfirmasi SIB, JPU Kasrun Pohan membantah bahwa dirinya telah menerima uang dari keluarga terdakwa Darmansyah. Bahkan dirinya menyebut bahwa tidak ada menerima imbalan apapun dari keluarga terdakwa, "Silahkan saja abang buktikan, dengan hantu blau pun aku tidak takut," kata Kasrun Pohan.     
     
Terdakwa Darmansyah Damanik alias Darmansyah dan saksi korban Putri Dana Risa Selvi Br Bangun menikah pada tahun 2010 dan telah dikaruniai 2 anak. Pasangan itu tinggal di Lingkungan XI Kelurahan Mabar Gang Musholah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban sering terjadi cekcok dan saksi korban tidak tahan dengan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa meninggalkan rumah dan pulang kembali ke rumah orangtuanya di Pantailabu Dusun Mawarbaru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang dengan membawa kedua anak mereka.      

Majelis Hakim, lalu menjatuhkan terdakwa hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dipotong dengan masa tahanan terdakwa dan denda Rp 2000  karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 yang bertuliskan, " Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (A24/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru