Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
KPID Sumut Periode 2016-2019 Dilantik Gubsu

Warga Harus Dijamin Dapatkan Informasi yang Layak dan Benar

- Kamis, 06 Oktober 2016 11:05 WIB
207 view
Warga Harus Dijamin Dapatkan Informasi yang Layak dan Benar
Medan (SIB) -Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi melalui Sekda Provsu Hasban Ritonga melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode tahun 2016-2019 di Kantor Gubsu, Selasa (4/10). Gubenur mengharapkan KPID Sumut mampu mengemban tugas sebaik-baiknya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Sumut dalam memeroleh informasi yang layak dan benar.

Pelantikan anggota KPID Sumut berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/430/KPTS/2016. Gubsu  menetapkan tujuh anggota KPID Sumut periode 2016-2019 yaitu Adrian Azhari Akbar Harahap ST, Drs Muhammad Syahrir, Drs Rachmad Karo-Karo, Drs Jaramen Purba,MAP, Parulian Tampubolon,S.Sn, Mutia Atiqah SS dan Ramses Simanullang SE MSi.

Kehadiran KPID wujud dari pelaksanaan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Gubsu meminta anggota KPID yang dilantik menyadari tugas dan tanggungjawab serta menjalankan amanah dan tugas. "Tugas yang saudara  emban tidaklah ringan, karena KPID merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Sumut dalam memeroleh informasi secara layak dan benar," kata Gubsu.

Menurut dia, dampak lembaga penyiaran signifikan dalam memengaruhi opini sekaligus perilaku masyarakat .

KPID Sumut diharapkan dapat memberi kesadaran  bagi  media penyiaran dan lembaga yang terkait agar memahami makna kebebasan informasi, yaitu bertujuan memerkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa , guna membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta dapat menumbuhkan industri penyiaran di daerah yang kompetitif dan terbuka.

Anggota KPID Sumut tersebut akan bertugas selama lima tahun untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan  pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, menjamin masyarakat untuk memeroleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM, membantu pengaturan infrastruktur, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang. Juga bertugas menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan menampung apresiasi masyarakat terhadap  penyelenggaraan penyiaran.(A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru