Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

HUT ke-71 TNI Diperingati, AJI Medan Desak Penganiaya Jurnalis Diadili

- Kamis, 06 Oktober 2016 11:07 WIB
178 view
HUT ke-71 TNI Diperingati, AJI Medan Desak Penganiaya Jurnalis Diadili
Medan (SIB) -Di tengah perayaan HUT ke-71 TNI Rabu (5/10), anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi diam saat  truk TNI yang melintas di bundaran air mancur Jalan Sudirman, Medan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambatnya proses hukum yang dilakukan pihak POM TNI terhadap anggotanya yang diduga telah menganiaya sejumlah jurnalis di Medan saat menjalankan tugas jurnalistiknya beberapa waktu lalu.

Para anggota AJI Medan menegaskan sikapnya tidak mau turut merayakan ulang tahun TNI tersebut karena menilai TNI tidak menghargai kebebasan pers, sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Bahkan penyidik TNI terkesan mengaburkan persoalan. "Untuk itu, kami bersama organisasi dan komunitas jurnalis di Sumatera Utara mendesak pelaku kekerasan segera diseret ke peradilan militer untuk diadili," kata Ketua Aji Medan Agoez Perdana.

AJI Medan dengan keras menyerukan agar TNI menunjukkan itikad baik, dengan segera menuntaskan persoalan kekerasaan dan penganiayaan yang telah menimpa sejumlah jurnalis. "Kami tidak butuh janji atau permintaan maaf dari TNI atas kekerasan yang menimpa rekan kami di Medan, Madiun, dan daerah lain di Indonesia yang hingga kini pelakunya belum diadili," kata Agoez.

AJI Medan menyebut, tim advokasinya akan terus bergerak melakukan upaya hukum, sampai para oknum anggota TNI yang menganiaya jurnalis diadili dan diberi ganjaran setimpal. "Kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap jurnalis harus diproses dengan memasukkan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta sesuai UU Pers No 40/1999," pungkas Ketua AJI Medan. (A22/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru