Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

DPRDSU Minta Pemkab se-Sumut Segera Ajukan Peningkatan Status Jalan Jadi Jalan Provinsi

* 9 Kabupaten/Kota Telah Usulkan ke Provsu
- Kamis, 06 Oktober 2016 11:12 WIB
144 view
DPRDSU Minta Pemkab se-Sumut Segera Ajukan Peningkatan Status Jalan Jadi Jalan Provinsi
Medan (SIB) -Komisi D DPRD Sumut meminta Pemkab/Pemko se-Sumut segera mengajukan peningkatan status jalan dari jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi, agar perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat dilaksanakan berdasarkan pengalokasian anggaran di APBD Sumut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli pada rapat dengar pendapat dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provsu dan Dinas Bina Marga Provsu, dihadiri anggota Komisi D  Analisman Zalukhu, H Wagirin Arman,  Leonard Samosir, Darwin Lubis, Yantoni Purba, Juliski Simorangkir, H Zulfikar dan Muchrid Choki Nasution, Rabu (5/10) di gedung dewan.

Menurut Nezar, banyak ruas jalan kabupaten/kota yang selama ini tidak  dilakukan perbaikan, akibat keterbatasan anggaran masing-masing daerah, terutama jalan kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya.

"Jika kabupaten/kota merasa tidak sanggup, sebaiknya diajukan ke provinsi agar ditingkatkan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi, sehingga pemeliharaan maupun perbaikan menjadi beban APBD Provinsi," ujar Nezar.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga Provsu Effendi Pohan menyebutkan, sedikitnya 9 kabupaten/kota telah mengajukan peningkatan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi dan direncanakan awal tahun 2017  telah ditetapkan oleh Gubsu.

"Sudah 9 kabupaten/kota yang mengajukan usulan peningkatan status jalan menjadi jalan  provinsi, di antaranya Medan, Pakpak Bharat, Dairi dan Nias.

Kabupaten/kota lainnya mau mengusulkan silahkan hingga November 2016, karena sekarang dalam proses pendataan dan verifikasi," ujarnya.

 Dijelaskannya, untuk panjang jalan dari 9 kabupaten/kota yang diusulkan tersebut belum diketahui, karena masih menunggu usulan daerah lain. "Yang pasti untuk berapa panjang jalan yang mau diusulkan tidak diatur, terserah daerah saja. Satu kabupaten bisa mengusulkan 15 ruas jalan, tapi usulan itu belum tentu bisa dipenuhi, karena harus melihat tahapan-tahapannya," katanya.

Dikatakannya, setelah semua daerah mengusulkan perubahan status jalan menjadi jalan provinsi, tim akan membahas secara teknis kemudian mengirimkannya ke DPRD Sumut untuk minta persetujuan. Setelah itu akan di SK kan oleh gubernur untuk perubahan status jalan tersebut yang direncanakan di awal tahun 2017.

Disinggung  penambahan anggaran provinsi karena perubahan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi, Effendi mengharapkan, jumlah panjang jalan perubahan status jalan menjadi jalan provinsi tidak melebihi dari panjang jalan provinsi yang telah menjadi wewenang nasional.

"Memang jalan provinsi akan bertambah, karena adanya usulan. Tapi jalan provinsi sepanjang 300 Km dari total jalan 3.048 Km telah diambil alih nasional, sehingga total panjang jalan provinsi menjadi 2700 Km.  Kalau ada tambahan jalan yang berasal dari usulan dari daerah tidak akan melebihi dari total jalan sebelumnya," ucap Effendi.

Sementara untuk status jalan provinsi menjadi jalan nasional, lanjutnya, telah dilakukan di tahun 2015 dan telah berlaku di tahun 2016 seperti di 2 ruas jalan besar Tapanuli Selatan sampai Kota Pinang dengan pajang jalan 160 km dan jalan lingkar Samosir panjang 141 Km dengan total seluruhnya sekitar 300 Km. "Ini sudah di SK dan kewenangannya sudah berlaku tahun 2016 yang menjadi status jalan nasional," katanya.

Sekretaris Bappeda Provsu Ismail menjelaskan, perubahan fungsi jalan ditahun 2017 diharapkan berlangsung sesuai tahapan, seperti melihat fungsi jalan sehingga bisa diprioritaskan potensi jalan mana yang bisa dilakukan perubahan status. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru