Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

BNNP Sumut Musnahkan 527,36 Gram Sabu yang Disita dari 4 Bandar Narkoba

- Kamis, 06 Oktober 2016 11:12 WIB
379 view
BNNP Sumut Musnahkan 527,36 Gram Sabu yang Disita dari 4 Bandar Narkoba
SIB/Roy Surya Damanik
MUSNAHKAN SABU: BNNP Sumut, Senin (4/10) Kejaksaan Negeri Medan dan Forensik Poldasu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 527,36 gram di Mako BNNP Sumut Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang juga disaksikan
Medan (SIB) -Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 527,36 gram yang disita dari 4 bandar narkoba jaringan Aceh-Medan yang diringkus belum lama ini di Mako BNNP Sumut Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (5/10) pagi.

Pantauan wartawan SIB, di ruang penyidik pihak BNN menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Medan, Forensik Poldasu, kuasa hukum dari 4 pengedar narkoba. Selanjutnya barang bukti sabu dimasukkan ke dalam 2 mesin blender, lalu dicampur dengan air panas. Narkotika tersebut kemudian dihancurkan dengan mesin blender, lalu sabu yang sudah mencair itu dibuang ke septic tank.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin menjelaskan, para bandar dan barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan 2 perkara yang dilakukan pihaknya belum lama ini terjadi.

"Pada perkara pertama, Minggu (7/8), kita melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba jaringan Aceh-Medan, Ricky ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan. Dari Ricky disita sabu seberat 82,10 gram. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 orang lagi atas nama Joni dan Eva, dimana mereka merupakan satu jaringan," ujarnya.

Pada perkara kedua, sambungnya, Kamis (15/9) petugas BNN meringkus seorang bandar narkoba, Suherdiansyah alias Londo di depan Indomaret Jalan Ring Road, Medan Selayang. Dari bandar narkoba itu turut disita barang bukti 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 445,26 gram.

"Seluruh total narkotika jenis sabu yang disita dari 2 perkara itu 527,36 gram. Selanjutnya barang bukti itu kita kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna diteliti. Sedangkan para bandar narkoba itu kita kirim ke Rutan. Setelah Labfor memastikan sabu tersebut murni, dikembalikan ke kita. Kemudian kita melakukan pemusnahan hari ini yang dihadiri pihak kejaksaan, Forensik Poldasu, kuasa hukum dan 4 bandarnya," pungkasnya. (A17/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru