Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

3 Kali RDP dengan Komisi A, MSDC Belum Bisa Tunjukkan Izin Operasional

* Kapoldasu Diminta Sikapi Serius
- Jumat, 07 Oktober 2016 11:43 WIB
354 view
3 Kali RDP dengan Komisi A, MSDC Belum Bisa Tunjukkan Izin Operasional
Medan (SIB) -Sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga dengan Komisi A DPRD Kota Medan, pihak MSDC (Medan Safety Driving Centre) Jalan Bilal Medan belum bisa menunjukkan izin operasional mereka sebagai lembaga pendidikan yang mengeluarkan sertifikat mengemudi. Pada RDP , Kamis (6/10), Plt Kepala Cabang MSDC Medan Romson Purba tidak membawa izin yang mereka klaim sudah ada. Padahal, jauh sebelumnya Komisi A sudah mengingatkan berkas  menyangkut izin operasional harus dibawa pada RDP.

Sebelum bukti izin dari Ka-Korlantas Polri ditunjukkan  MSDC, diminta Kasatlantas supaya jangan mengarahkan pemohon SIM untuk mengurus sertifikat mengemudi di MSDC. Begitu juga masyarakat pengurus SIM untuk sementara jangan mengurus atau belajar mengemudi di MSDC.

"Karena sampai tiga kali RDP pihak MSDC tidak bisa menunjukkan bukti izin operasional mereka dari Korlantas Polri. Kami beri waktu seminggu kepada MSDC untuk menyerahkan surat izin mereka, kalau sampai, Kamis (13/10) bukti izin tidak diserahkan ke Komisi A, maka DPRD Medan akan merekomendasikan agar MSDC ditutup dan diproses secara hukum," ucap Ketua Komisi A Roby Barus SE.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sejak beroperasional tahun 2011 sampai sekarang, MSDC ini sudah meraup uang ratusan miliar rupiah dari pengurusan sertifikat mengemudi sepeda motor, mobil roda empat, truk dan kontainer. Padahal yang ada hanya izin dari Dinas Pendidikan Kota Medan untuk izin pendidikan non formal dan izin dari Dinsosnaker tentang keberadaan tenaga kerja.

Padahal mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012, pada pasal 27 tidak ada menyinggung tentang SIM C dan A polos untuk mengikuti kurus mengemudi. Padahal kenyataannya untuk memperoleh SM C dan A polos harus mengikuti kursus mengemudi di MSDC. Turut hadir pada RDP tersebut Kasatlantas Polrestabes Kompol Tengku Muhammad Rizal. Dia mengatakan, kalau ada pihaknya mengarahkan pengurus SIM C agar mengikuti kursus mengemudi supaya melaporkan ke Kasatlantas.

"Berdasarkan Perkap tersebut, kami dari Komisi A akan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk baliho atau spanduk agar masyarakat pengurus SIM C dan SIM A polos tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi. Spanduk tersebut akan ditaruh di sejumlah titik termasuk di kawasan MSDC Jalan Bilal dan Satlantas Polrestabes Jalan Adinegoro," ucap Roby.

Turut mendampingi Robi dalam RDP yakni Wakil Ketua Komisi A Andi Lumbangaol, SH dan Asmui. Andi Lumbangaol menyarankan Pemko segera menyegel kantor MSDC, karena tidak memiliki izin usaha. Mereka hanya memiliki izin Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), ironisnya bisa menghimpun uang "Pungli" selama lima tahun lebih.

Lebih lanjut Roby mengatakan, Komisi A tetap memberi waktu seminggu agar MSDC menunjukkan izinnya ke Komisi A DPRD Medan.Dia mengapresiasi  Kasat Lantas dalam upaya membenahi Sat Pas SIM Satlantas Polrestabes Medan dengan selalu mengapelkan anggota dan memantau CCTV dalam proses pembuatan SIM. Robi juga berharap kepada Kapoldasu yang baru Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi supaya menyikapi keluhan masyarakat tentang keberadaan MSDC.

Plt Ketua Cabang MSDC Jalan Bilal Medan Romson Purba pada kesempatan itu tetap mengatakan bahwa izin operasional mereka dari Ka-Korlantas Polri ada. Manajer MSDC yang seyogianya ikut dalam RDP tidak dapat hadir karena pesawat yang ditumpanginya dari Jakarta delay. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru