Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
Dinilai Langgar SE Mendagri dan Kepala BKN

Wali Kota Diminta Batalkan Pelantikan/Mutasi Sejumlah Kepala SMA/SMKN di Medan

- Sabtu, 08 Oktober 2016 10:28 WIB
1.116 view
Wali Kota Diminta Batalkan Pelantikan/Mutasi Sejumlah Kepala SMA/SMKN di Medan
Medan (SIB) -Wali Kota Medan diminta membatalkan pelantikan/mutasi Kepala SMA/SMK Negeri yang dilakukan Kadisdik Marasutan Siregar, Selasa (4/10), karena dinilai melanggar SE (Surat Edaran) Mendagri No: 120/5935/SJ dan SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No: 1 tahun 2016.

Demikian dikatakan Pemerhati Pendidikan Dr Osman Simanjuntak PhD kepada SIB di Medan, Kamis (6/10) terkait pelantikan/mutasi sejumlah kepala sekolah di daerah ini.

Menurutnya, mutasi/pelantikan kepala sekolah tersebut jelas melanggar ketentuan dalam SE Mendagri dan SE Kepala Badan Kepegawaian Nasional tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Ditegaskan, pembatalan pelantikan/mutasi kepala sekolah perlu demi tegaknya hukum dan peraturan di birokrasi pemerintahan.

Kebijakan Kadisdik Medan melantik sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemko Medan, katanya sangat jelas melanggar peraturan yang belaku. Terlebih-lebih Gubsu telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut Nomor: 800/11741/BKD/IV/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi.

Dalam surat Gubsu yang ditandatangani Sekdaprovsu H Hasban Ritonga itu antara lain menyebutkan untuk tidak melakukan mutasi/perpindahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK.

"Jadi, sudah jelas ditegaskan bahwa pemerintah daerah (kabupaten/kota) dilarang melakukan mutasi/perpindahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK," tegasnya.

Terpisah Kadisdik Kota Medan Drs H Marasutan Siregar MPd ketika dikonfirmasi seputar pelantikan/mutasi sejumlah Kepala SMA dan SMK Negeri di Medan tidak mau berkomentar.

Sejumlah kepala sekolah di Kota Medan yang dilantik dan dimutasi adalah Kepala SMAN 4 Medan Drs Rico Marbun menggantikan Drs Ramly MPd, Kepala SMAN 8 Medan Efi, Kepala SMAN 9 Medan Drs Darwin Siregar MPd menggantikan Drs Riko Marbun, Kepala SMAN 12 Medan Drs Ramly MPd menggantikan Drs Jaramen Tampubolon MSi, Kepala SMAN 16 Drs Arsyad Sembiring, Kepala SMAN 18 Medan Dra Renata, Kepala SMAN 19 Medan Jongor Panjaitan, Kepala SMKN 3 Medan Drs Ramza Ram dan Kepala SMAN Medan Patri Alis. (A06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru