Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Penyaluran CSR Bersifat Spontanitas Rentan Timbulkan Konflik

- Minggu, 09 Oktober 2016 11:25 WIB
500 view
Penyaluran CSR Bersifat Spontanitas Rentan Timbulkan Konflik
SIB/Dok
Ridho Syahputra Manurung berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka, akhir pekan lalu di Kampus Unissula Semarang.
Medan (SIB) -Potensi jumlah dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia cukup besar. Namun sangat disayangkan penyaluran CSR masih bersifat spontanitas dan kerap mengabaikan kearifan lokal.

Hal ini ditulis Ridho Syahputra Manurung dalam disertasi yang mengantarkan dirinya meraih gelar Doktor bidang ilmu hukum dengan predikat cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang.

Dalam disertasinya tersebut, pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten Personalia PTPN 3 Kebun Rambutan itu mengupas konsep penyaluran CSR dengan adil dan berkelanjutan.

Dengan penyaluran yang spontanitas itu, pemilik gelar Raja Sulonggaon ini menilai akan sangat rentan memunculkan konflik dengan masyarakat sekitar, yang menuntut tanggung-jawab sosial dari perusahaan tersebut. Karenanya, pemerintah maupun legislatif sudah seharusnya bisa membuat aturan mengenai CSR dengan mendasari nilai Pancasila dan Islam sekaligus melihat aspek sosial dan lainnya.

"Karena itu, masih terjadi konflik dengan masyarakat sekitar, yang butuh tanggung-jawab sosial perusahaan. Pemerintah dan DPR sudah saatnya membuat Undang-Undang tentang CSR berbasis Pancasila dan Islam, dengan menyeimbangkan implementasi aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi," jelasnya.

Ridho yang merupakan alumni sarjana hukum UISU ini, berhasil memertahankan disertasinya berjudul 'Rekonstruksi Corporate Social Responsibility Badan Usaha Milik Negara Perkebunan di Indonesia Berdasarkan Nilai Keadilan', pada sidang terbuka, akhir pekan lalu di Kampus Unissula Semarang.

Sebagai karyawan PTPN 3, pria kelahiran Aek Nabara 36 tahun silam ini, menyelesaikan kuliah S2 di USU pada 2007 lalu.

Dibeberkan Ridho, substansi dari keadilan, bukan hanya diterimanya hak oleh masyarakat, tapi juga keadilan perusahaan dalam mendapatkan hak guna melanjutkan usaha atau kegiatan dalam bidang ekonomi. Sebagaimana tertera dalam disertasinya, perlu ada rekonstruksi atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan pada Pasal 74 ayat (1),(2),(3) dan dengan penambahan Pasal 74 ayat (4) subtansi pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada perseroan yang menjalankan tanggung-jawab.

"Pemerintah diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan CSR dengan membuat lembaga baru ataupun memberikan tugas, dan fungsi monitoring serta evaluasi di satu kementerian atau dinas daerah. (A12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru