Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Dua Kali Diundang Bahas Nasib Warga Jalan Timah

DPRD Medan akan Panggil Paksa PT KAI dengan Bantuan Kepolisian

- Minggu, 09 Oktober 2016 11:27 WIB
396 view
DPRD Medan akan Panggil Paksa PT KAI dengan Bantuan Kepolisian
Medan (SIB) -Sekretaris Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, DPRD Medan akan memanggil paksa pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan minta bantuan pihak kepolisian agar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga pinggiran rel kereta api Jalan Timah, korban penggusuran proyek double track (jalur ganda) PT KAI.

Paul yang juga pimpinan rapat gabungan Komisi C dan Komisi D ini menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/10), sudah dua kali  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan tapi pihak  PT KAI tidak hadir. BUMN Kementerian Perhubungan ini  tidak mengindahkan panggilan dewan.

"Jika RDP ketiga PT KAI tidak juga hadir, DPRD Medan akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan PT KAI di sini," tegasnya.

RDP kedua tersebut berlangsung, Senin (3/10) yang dihadiri utusan dari Pemko Medan dan masyarakat  pinggiran rel KA Jalan Timah yang didamping Ketua Tim Advokasi Mahmud Irsyad Lubis. Pertemuan itu terpaksa dibatalkan, karena ketidakhadiran utusan dari PT KAI. Seyogianya RDP ini membahas tentang nasib warga pinggiran rel yang menjadi korban penggusuran proyek jalur ganda PT KAI.

Disebutkan politisi PDIP ini, RDP tidak dapat dilanjutkan karena sia-sia saja jika utusan PT KAI tidak hadir, karena pihak PT KAI yang bisa memberi keputusan dan jaminan apakah permohonan warga untuk minta keringanan dapat dikabulkan. RDP ini awalnya menjadi urusan Komisi C, karena menyangkut lahan dan penggusuran Komisi D jadi ikut terlibat, sehingga RDP ini dijadikan rapat gabungan antara dua komisi.

Sedangkan dari Pemko, kata Paul, DPRD Medan akan mejembatani untuk merelokasi warga Jalan Timah untuk ditempatkan di rusunawa. "Kita akan melakukan dialog dengan Pemko, jika memungkinkan warga korban penggusuran PT KAI ini bisa ditempatkan di rusunawa milik Pemko," sebut Paul.

Sementara itu Mahmud Irsyad Lubis, Ketua Tim Advokasi warga pinggiran rel KA mengemukakan masyarakat minta jaminan mereka tidak digusur lagi. "Saat ini warga menempati gubuk tidak layak huni seluas 4x4 M. Janji PT KAI hanya akan mengambil lahan 8 M, tapi sekarang menjadi 18 M," sebut Mahmud Irsyad Lubus.

Sekarang ini dengan sisa lahan yang ada, warga minta jaminan tidak digusur lagi oleh PT  KAI yang difasilitasi DPRD. (A10/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru