Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Sekolah Langgar Kebijakan Kemendikbud Gunakan LKS Harus Ditindak Tegas

- Senin, 10 Oktober 2016 10:07 WIB
270 view
Sekolah Langgar Kebijakan Kemendikbud Gunakan LKS Harus Ditindak Tegas
Medan (SIB) -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan harus menindak tegas sekolah di Medan yang melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dalam proses belajar mengajar, karena dinilai mematikan kreativitas siswa.

Hal itu dikatakan Pemerhati Pendidikan Dr Osman Simanjuntak PhD kepada SIB di Medan, Rabu (28/9) terkait penggunaan lembara kerja siswa di daerah ini.

Menurutnya, keberadaan LKS bisa 'mengebiri' kreativitas siswa, karena meminimalisir cara belajar siswa aktif bahkan peserta didik tidak bisa belajar mandiri, baik di sekolah maupun di rumah.

Dikatakan,  selain dilarang menggunakan lembar kerja siswa juga dinyatakan secara tegas pada petunjuk teknis penggunaan, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan membeli lembar kerja siswa.

"Siswa seharusnya diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika mereka diberi LKS akan terpaku  disitu saja sehingga mereka tidak mampu mandiri seperti yang diharapkan," tegasnya.

Terpisah Kadisdik Kota Medan Drs H Marasutan Siregar MPd mengatakan, Disdik Kota Medan akan menyelusuri penggunaan LKS ke berbagai sekolah dan jika terbukti ada sekolah melanggar kebijakan Kemendikbud, maka kepala sekolahnya akan dipanggil guna mempertanggung jawabkannya.

Terkait soal buku, katanya, buku yang disediakan dikatalog daring terdiri dari semua mata pelajaran inti dan pembayaran buku teks pelajaran Kurikulum 2013 (K 13) melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan, pembayaran dilakukan dengan satu cara, yakni pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia atau dengan pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia. (A 06/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru