Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Ketua Persi Sumut: Rumah Sakit yang Tidak Operasikan IPAL akan Dilaporkan ke BPRS

- Senin, 10 Oktober 2016 16:02 WIB
235 view
Ketua Persi Sumut: Rumah Sakit yang Tidak Operasikan IPAL akan Dilaporkan ke BPRS
Medan (SIB) -Salah satu persyaratan mendirikan Rumah Sakit (RS) yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun yang menjadi persoalan saat ini, RS menjalankan IPAL atau tidak.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, seluruh RS di Medan memang sudah memiliki IPAL. "Pada dasarnya seluruh RS sudah memiliki IPAL. Kalau tidak, bagaimana bisa keluar izinnya," kata Azwan kepada SIB via seluler di Medan, Jumat (7/10).

Ia menjelaskan, sebelum mendirikan RS, pihak pengelola memang harus mengajukan izin ke dinas kesehatan daerah atau provinsi untuk memeroleh IPAL yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Sejauh ini, pihaknya belum pernah menerima laporan adanya RS yang tidak memiliki IPAL ataupun tidak menjalankannya.

"Kalau ada laporan, atau ada indikasi kesana, nanti akan kita teruskan ke Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Karena di situ juga ada anggota Persi," sebutnya.

Disebutkan, untuk mengecek ke seluruh RS, hal itu juga tidak mungkin dilakukan, karena jumlah RS di Sumut banyak atau mencapai sekitar 200-an unit.
"Kewenangan Persi juga tidak ke situ. Tapi jika ada kasuistik atau laporan nanti akan kita bicarakan ke BPRS," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang petugas RS swasta di Medan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, umumnya seluruh RS di Medan memang sudah memiliki IPAL.

Namun menurut dia, yang menjadi persoalan, apakah IPAL itu dioperasikan atau tidak. "Yang perlu dilihat, apakah berjalan atau tidak. Kalau IPAL sepengetahuan saya semua RS memang punya," sebutnya singkat. (A18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru