Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Rapat Paripurna Soal Perda Izin Pekerja Asing Sempat Ricuh di DPRDSU

- Selasa, 11 Oktober 2016 09:49 WIB
243 view
Rapat Paripurna Soal Perda Izin Pekerja Asing Sempat Ricuh di DPRDSU
Medan (SIB)- Rapat paripurna DPRD Sumut  pengesahan Perda (Peraturan Daerah) tentang Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sempat ricuh dan dihujani interupsi di DPRD Sumut, Senin (10/10), karena sejumlah anggota mempolemikkan ketidak-hadiran Gubsu HT Erry Nuradi yang sedang kunjungan kerja ke Provinsi Zhejiang RRT .

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan itu sempat menimbulkan polemik dari beberapa anggota dewan yang pro kontra terhadap ketidak-hadiran Gubsu. Padahal, sudah berjalan dengan dibacakannya laporan Ketua BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumut Astrayudha Bangun .

Pada saat acara pengesahan, tiba-tiba salah seorang anggota dewan Sutrisno Pangaribuan melakukan interupsi minta pengesahan ditunda sampai Gubsu bisa hadir. "Dalam pengesahan peraturan daerah yang pembahasannya bersama legislatif dengan eksekutif sesuai undang-undang dan peraturan yang ada harus dihadiri Gubsu", ucapnya.

Sementara anggota dewan lainnya, seperti Analisman Zalukhu (F-PDI Perjuangan), Mustofawiyah (FP Demokrat), Sopar Siburian (FP Demokrat), Syah Afandin (F-PAN), Fajar Waruwu (FP Gerindra) juga melakukan interupsi minta pimpinan dewan untuk lebih arif, karena paripurna pengesahan retribusi perpanjangan IMTA sudah tiga kali tertunda.

Mereka menyayangkan interupsi rekannya Sutrisno Pangaribuan, karena interupsi seharusnya dari awal sebelum dilakukan penyampaian laporan BPPD. Mereka juga menganggap ketidak-hadiran Gubsu tidak masalah, karena sudah diwakili Asisten Bidang Eksos OK Zulkarnain.

"Perda ini sudah tiga kali tertunda paripurnanya dan kali ini jangan ditunda lagi, karena dari retribusi ini untuk menambah PAD. Kita ingin pembangunan Provinsi Sumatera Utara harus jalan terus, meski Gubsu berhalangan hadir," ujar Sopar beralasan.

Namun Ruben Tarigan selaku pimpinan rapat paripurna tidak juga memutuskan, tapi memberi peluang kepada anggota dewan untuk berpolemik dan memberi kesempatan bagi anggota dewan Sutrisno Pangaribuan yang masih tetap ngotot terhadap pendapatnya yakni minta Gubsu harus dihadirkan untuk pengesahan dan menandatangani Perda yang disahkan, karena hal itu perintah UU. "Jika tidak bisa hadir, tunda sampai Gubsu bisa hadir," ujarnya.

Menyikapi hal itu, Mustofawiyah kembali interupsi dan mengingatkan pimpinan dewan untuk tegas memimpin paripurna. Sitompul berdalih  tidak-hadiran Gubsu berkaitan dengan pembangunan Sumut juga.

Melihat kondisi ricuh itu, akhirnya Ruben Tarigan mengetok palu menskors rapat sesuai tata tertib dewan, karena waktu menunjukkan pukul 12.00 wib dan dilanjutkan pukul 14.00 wib. Setelah skors dicabut, akhirnya disepakati bahwa rapat paripurna hanya menyepakati konsep yang diparaf oleh Asisten Kesejahteran Sosial Pemprovsu OK Zulkarnain. Konsep itu selanjutnya akan ditandatangani Gubsu dilakukan pada rapat paripurna yang akan diagendakan Banmus DPRD Sumut. "Kita sepakati konsep mengenai Ranperda Retribusi IMTA. Konsep ini akan disahkan dan ditandatangani Gubernur pada paripurna yang akan datang,"ujar Ruben.(A03/c).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru