Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Kamaruzzaman Ajak DPRD Deliserdang Buat Perda untuk Penyandang Disabilitas

- Selasa, 11 Oktober 2016 10:30 WIB
342 view
Kamaruzzaman Ajak DPRD Deliserdang Buat Perda untuk Penyandang Disabilitas
SIB/Roni Hutahaean ST
Penyandang Disabilitas : Wakil Ketua DPRD Deliserdang Kamaruzzaman SAg bersama warga penyandang Disabilitas saat diabadikan di Desa Bagan, Percut Seituan.
Lubukpakam (SIB)- Wakil Ketua DPRD Deliserdang Kamaruzzaman.SAg dari F-Gerindra mengatakan,  pihaknya akan segera membuat Perda Inisiatif Penyandang Disabilitas, karena perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat yang berkemampuan khusus (ABK) ini sudah ada dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Senin (10/10) sore diruang kerjanya.

"Betapa pentingnya kita menghormati dan melindungi anak-anak yang dalam bahasa lain disebut Anak Luar Biasa (ALB). Penyandang disabilitas adalah mereka yang secara signifikan berbeda dalam beberapa dimensi yang penting dari fungsi kemanusiaannya.

Secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan kebutuhan dan potensinya secara maksimal, meliputi tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat, mempunyai gangguan bicara, cacat tubuh, retardasi mental, gangguan emosional dan lainnya", jelas Kamaruzzaman.

Sebab itu, dia juga mengajak seluruh anggota DPRD DS lainnya bersama untuk memerjuangkan kepentingan kaum disabilitas  dan menggandeng pemerintah kabupaten. "Kita coba melalui usul inisiatif dewan, kita akan memerjuangkan usulan Perda inisiatif penyandang Disabilitas," katanya.

Ia melihat selama ini, banyak anak penyandang disabilitas tidak terurus dan masa depannya buram, "Kita berharap ada  porsi dilakukan Perda di Pemkab Deliserdang sehingga penyandang Disabilitas mendapat perlindungan sosial yang dijamin UU Peraturan Daerah di Deliserdang ini," tegasnya.

Kamaruzzaman mengaku sudah mengusulkan melalui kegiatan reses agar pihaknya segera mendiskusikan kepada Ketua BP2D sehingga persoalan Disabilitas dapat ditampung ke dalam Perda. "Targetnya paling tidak melalui Perda sehingga penyandang Disabilitas dapat dilindungi. Artinya, ada perhatian khusus buat mereka.

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau Anak Luar Biasa (ALB) dan masyarakat Disabilitas berhak mendapat kehidupan yang layak sebagaimana diamanahkan UUD 1945.

UUD 45 menjamin setiap warga negara memeroleh pendidikan, perlindungan, penghidupan yang layak, kesejahteraan, memeroleh jaminan untuk memiliki harga diri dan martabat yang tercukupi kebutuhan hidupnya", kata Ketua Partai Gerindra Kecamatan Percut Seituan itu. (A24/c).



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru