Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Rusunawa Sibolga

- Rabu, 12 Oktober 2016 10:58 WIB
204 view
Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Rusunawa Sibolga
Medan (SIB) -Majelis Hakim Tipikor Medan menolak keberatan kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan rumah dan perkantoran Kota Sibolga atas dakwaan penuntut umum Tipikor Kejati Sumatra Utara.

Adapun kedua terdakwa yang keberatannya ditolak yakni Direktur Putra Ali Sentosa, Adely Lis alias Juli selaku rekanan dan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Drs Januar Effendy Siregar.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga dalam persidangan yang berlangsung di Cakra III, gedung PN Medan, Selasa (11/10), disebutkan kasus tersebut telah memasuki materi pokok persidangan.

Masih dalam putusannya, Hakim Parlindungan Sinaga memerintahkan agar penuntut umum menghadirkan para saksi dan ahli, hal yang sama juga kepada penasehat hukum.

Usai membacakan putusan selanya, majelis hakim menunda persidangan kasus korupsi yang merugikan negara  sebesar Rp 3,2 miliar lebih tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, penuntut umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada dakwaannya atas keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Pada persidangan tersebut, penuntut umum Netty Silaen dan Fitri Zulfahmi menegaskan bahwa proses hukumnya telah memasuki materi pokok persidangan.

Dalam tanggapan penuntut umum atas eksepsi kedua terdakwa, kembali menegaskan bahwa ada prosedur yang dilanggar pada pelaksanaan jual beli antara Adely Lis dengan terdakwa Drs Januar Effendy Siregar, yang mewakili Pemko Sibolga. Akibat transaksi tersebut negara merugi sebesar Rp 3,2 miliar lebih dari total anggaran Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.

Diterangkan Netty, dari uraian akta jual beli sebagai bukti otentik adanya perbuatan hukum jual beli tanah antara terdakwa dengan Parlindungan Tandauli alias Lenci telah terjadi pembayaran dengan harga Rp 1,5 miliar atas lahan seluas 7.171 M2 di Jalan Merpati / Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, dengan akta jual beli No.24/2012 tertanggal 10 Juli 2012.

Selanjutnya, berdasarkan akta jual beli itu BPN Sibolga memproses pendaftaran peralihan hak dan pada 20 Juli 2012, tanah tersebut beralih kepemilikan kepada terdakwa, sehingga sah sebagai pemilik tanah.

"Dari sinilah kita menemukan adanya, pelanggaran hukum tersebut", kata Netty sembari menjelaskan sebelum akta jual beli tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, terdakwa pada 28 Juni 2012 telah mengikat perjanjian jual beli tanah dengan Drs Januar Effendy Siregar mewakili Pemko Sibolga dengan akta jual beli No.98/L/SGM/2012, dengan harga jual beli tanah Rp 950 ribu M2, dengan total pembayaran Rp 6.812.450.000.

Adapun dasar yang jual beli antara Adeliy Lis dengan Januar, yakni perikatan untuk jual beli 28 Mei 2012, No 29, antara Adely Lis dengan Parlindungan Tandauli alias Lenci.

Sekaitan dalam kasus ini ada permasalahan kepemilikan tanah sertifikat hak milik No 344 atas nama Harry Soetanto antara Parlindungan Tandauli alias Lenci dengan terdakwa di dalam surat dakwaan, Netty menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah sengketa perdata yang belum ada penyelesaiannya, dan itu pun sudah dijelaskan dalam dakwaan jaksa bahwa sudah ada penyelesaian atas kepemilikan tanah SHM No 344 tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi adanya penyelesaian melalui peradilan perdata.

Pada kasus itu, terdakwa Adely Lis tidak dilakukan penahanan karena menurut Netty  pelaku saat memasuki proses persidangan dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.(A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru