Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Angka Perceraian di Medan 831 Kasus, Umumnya karena Suami Tidak Bertanggung-jawab

- Rabu, 12 Oktober 2016 11:01 WIB
271 view
Angka Perceraian di Medan 831 Kasus, Umumnya karena Suami Tidak Bertanggung-jawab
Medan (SIB) -Kasus-kasus perceraian yang terjadi di Kota Medan sebagian besar dipicu faktor suami tidak bertanggungjawab terhadap keluarga. Sementara jumlah perceraian dalam kurun waktu Mei hingga September 2016 sebanyak 831 kasus.

Demikian dikatakan, Wakil Pengadilan Agama (PA) Klas I Medan Drs H Amridal SH.MA melalui Panitera Muda Jumri SH, Selasa (11/10) di kantornya Jalan Sisingamangaraja Amplas Medan.  

Dijelaskannya, faktor tidak bertanggungjawab terjadi sebanyak 568 kasus perceraian.  Penyebabnya diduga akibat suami tidak mampu menafkahi keluarganya dan juga diduga karena pengaruh Narkoba. "Ini bisa karena suami tidak nafkahi keluarganya dan ada karena pengaruh narkoba,sehingga lupa dengan keluarganya," kata Panitera Muda itu.

Selain itu, berdasarkan data di PA Medan, bahwa perceraian yang terjadi pada umumnya dari kalangan ekonomi menengah. "Umumnya dari kalangan menengah," lanjutnya.

Sementara faktor kedua  memicu perceraian adalah ketidak harmonisan rumah tangga sebanyak 205 kasus, disusul faktor gangguan pihak ketiga sebanyak 16 kasus, dan cemburu 6 kasus serta yang terakhir faktor ekonomi hanya 5 kasus.

Disebutkan Jumri lagi, umumnya yang mendaftarkan perceraian itu isterinya langsung, ujarnya mengakhiri. (A09/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru