Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Wabup Sergai Ingatkan Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

- Rabu, 12 Oktober 2016 11:07 WIB
166 view
Wabup Sergai Ingatkan Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa
Sergai (SIB) -Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) mengingatkan para kepala desa (Kades) di jajarannya agar tidak main-main dengan dana desa.  Penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, gunakanlah dana desa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan  (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai ketentuan," tegasnya kepada SIB di ruang kerjanya di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (11/10).

Ia meminta para Kades dapat menerapkan azas tranparansi, akuntabilitas dan partisipatif di dalam pengelolaan dana desa ini. Kades, harapnya, harus dapat membangun kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat yang telah mengucurkan anggaran cukup besar setiap tahunnya untuk membangun desa-desa di negeri ini.  "Mari kita dukung program Nawacita Jokowi membangun dari pinggiran," ajaknya.  

Kemudian, kepada seluruh camat dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) agar turut mengawasi serta melakukan pendampingan dan pembinaan secara intensif, karena masih banyak Kades dan perangkat desa yang belum memahami  penggunaan dana desa tersebut.

"Terkait dengan pemanfaatan dana desa ini, Pemkab Sergai juga telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, agar mereka tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya. 

Sebelum pencairan dana desa, jelasnya setiap desa harus menyusun Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).  Prioritas penggunaan dana desa didasarkan kepada prinsip keadilan, dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Kemudian, kebutuhan prioritas dengan mendahulukan kepentingan desa yang lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa serta Tipologi Desa yang memertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik di antaranya, geografis, sosiologis, ekonomi serta perkembangan desa. "Penggunaannya tidak boleh asal-asalan, karena juga bakal diaudit dan diminta pertanggunjawaban", tegasnya menutup. (A-26/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru