Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026
Jawaban Wabup di Sidang Paripurna DPRD Deliserdang

Meneg BUMN Belum Jawab 2 Surat Pemkab Deliserdang Soal Lahan Eks PTPN II

- Kamis, 08 Desember 2016 11:24 WIB
178 view
Lubukpakam (SIB)- Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars menyampaikan jawaban dan keterangan Pemkab Deliserdang atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Deliserdang terhadap Ranperda tentang APBD Deliserdang untuk tahun 2017, pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution didampingi Wakil Ketua Imran Obos SE, Apoan Simanungkalit SE dan Kamaruzzaman SAg serta dihadiri pimpinan FKPD dan pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deliserdang, Rabu (6/12).

Penyampaian jawaban dan keterangan pemerintah tersebut antara lain menjawab pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Zul Amri ST saran agar Pemkab Deliserdang proaktif mendorong percepatan penyelesaian masalah lahan eks HGU PTPN II, Pemkab Deliserdang selalu berkordinasi kepada pemerintah pusat dalam hal penyelesaian tanah eks HGU PTPN II

Surat Nomor 593/014 tanggal 2 Januari 2015 perihal Pelepasan Aset Lahan eks HGU  PTPN II di Kabupaten Deliserdang dan surat nomor 593/987 tanggal 9 Maret 2015 yang ditujukan kepada Menteri BUMN RI yang intinya menyampaikan saran kiranya seluruh lahan eks HGU khususnya yang ada di Kabupaten Deliserdang dapat segera diproses pelepasannya oleh Kementerian BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban dan sesuai ketentuan yang tercantum di dalam SK Kepala BPN RI Nomor 42/HGU/BPN/2002 dan SK Kepala BPN RI Nomor 10/HGU/BPN/2014 yang isinya antara lain bahwa pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah, diserahkan kepada Gubsu. Oleh karenanya, Pemkab Deliserdang masih menunggu Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Sedangkan penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ir Henri Dumanter Tampubolon terkait penerapan aplikasi berbasis elektronik dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan E-Planning pada tahun 2017, dijelaskan bahwa aplikasi itu merupakan langkah awal Pemkab Deliserdang mewujudkan program pembangunan daerah melalui perencanaan pembangunan yang transparan, efisien, konsisten dan akuntabel.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui melalui Website SIPPDA.DELISERDANGKAB.go.ID dan akan diimplementasikan pada bulan Februari 2017 untuk penyusunan program tahun 2018. Melalui sistem ini masyarakat akan dapat melihat langsung usulan pembangunan yang telah diajukan melalui tahapan Musrenbang sampai dokumen KUA-PPAS.

Penjelasan Operasional Sistem E-Planning telah dilaksanakan pada acara sosialisai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada tanggal 1 Desember 2016 lalu bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang. (A24/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru