Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Massa Gelar Demo Terkait Sengketa Lahan 7 Ha di Belakang Mapoldasu

- Selasa, 31 Januari 2017 10:35 WIB
324 view
Massa Gelar Demo Terkait Sengketa Lahan 7 Ha di Belakang Mapoldasu
SIB/Dok
DEMO : Ratusan massa berbagai elemen mahasiswa dan Ormas berunjukrasa di Mapoldasu terkait sengketa lahan PT Sianjur Resort, Senin (30/1).
Medan (SIB) -Poldasu masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, terkait sengketa lahan parkir seluas 7 hektare (Ha) di belakang Mapolda Sumut. "Kami menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) soal masalah lahan parkir tersebut," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat (Dit) Intelkam Polda Sumut AKBP Suryadi Bahar kepada massa PT Sianjur Resort saat menanggapi aksi demo di Mapoldasu, Senin (30/1) sore.

Dalam kaitan itu, kata Suryadi, masalah kepastian hukum terkait kepemilikan lahan parkir seluas 7 ha tersebut, menunggu proses pengadilan. Sementara itu pengusaha PT Sianjur Resort diperkenankan untuk memportal akses masuk ke Mapolda Sumut melalui jalur belakang. "Untuk sementara, portal boleh dilaksanakan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Suryadi Bahar menanggapi aksi ratusan massa yang mengaku  kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) di Mapoldasu.

Dalam aksinya, massa yang juga disesaki kaum hawa dan anak-anak tersebut meminta usut tuntas secara hukum mantan Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Wakapoldasu Brigjen Adhi Prawoto yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan parkir tersebut.

Selain itu, massa juga meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi pembangunan yang dilakukan Polda Sumut di lahan yang diklaim milik PT Sianjur Resort, serta meminta Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lahan itu.

Massa juga meminta Kapolri turun tangan serta meminta Kejatisu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan No 1433 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014.

Mereka juga meminta mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution ditangkap dan diaduli, karena telah mengeluarkan izin pemakaian lahan yang bukan haknya. Setelah mendapat tanggapan dari Mapoldasu massa yang datang menaiki berbagai kendaraan Angkot dan sepeda motor membubarkan diri. (A16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru