Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Polda Sumut-Imigrasi Diminta Koordinasi Tertibkan TKA Ilegal

- Sabtu, 25 Februari 2017 11:52 WIB
336 view
Medan (SIB)- Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan petugas imigrasi untuk menertibkan tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di daerah ini.

"Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja dari pemerintah harus segera diamankan dan diproses secara hukum," kata Pakar Hukum Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Jumat (24/2).

TKA nakal yang bekerja di Sumut menurut dia, juga banyak yang tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, dan mereka haya memiliki dokumen paspor, serta visa kunjungan wisata.

"Jadi, pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing itu, cukup berat dan harus diusut tuntas oleh penegak hukum," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, keberadaan TKA yang melanggar hukum itu, tidak bolah dibiarkan dan harus dilakukan razia secara rutin dan terpadu oleh kepolisian, imigrasi, serta Dinas Tenaga Kerja (Dinasker). Kemudian, Dinasker melakukan pengecekan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang asing tersebut, dan apakah mereka resmi terdaftar dan memiliki izin bekerja dari pemerintah.

"Selama ini pekerja dari luar negeri itu, masuk ke Indonesia secara diam-diam dan perusahaan tempat mereka bekerja, juga tidak melaporkan kepada institusi pemerintah tersebut," ucapnya.

Budiman menambahkan, kedatangan TKA ilegal itu ke tanah air, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman bagi pekerja di dalam negeri. Oleh karena itu, katanya, para penegak hukum dapat mengantisipasi kedatangan pekerja asing yang berpura-pura menjadi wisatawan dan berkunjung ke Indonesia.

"Kemudian mereka mencari kerja dan ditampung di perusahaan yang ada di dalam negeri, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian," katanya. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru