Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Penjelasan Kemen-PAN Soal Nasib Guru Honor Mengecewakan Komisi E DPRDSU

* Empat Menteri Diminta Cari Solusi Regulasi yang Tumpang-tindih
- Senin, 27 Februari 2017 10:22 WIB
418 view
Medan (SIB) -Penjelasan Kemen-PAN (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) terkait nasib guru honorer mengecewakan, karena pembayaran gajinya tidak diatur dalam Undang-Undang, akibat regulasi yang tumpang tindih.

"Kita benar-benar kecewa dengan apa yang disampaikan Kemen-PAN, karena mereka belum menerima revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) dan masalah gaji guru honor k2 tidak jelas," ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST kepada wartawan, Minggu (26/2) terkait hasil Kunker (kunjungan kerja) Komisi E ke Kemen-PAN dan Kemendikbud di Jakarta, Jumat (24/2).

Lanjut dia, dari pertemuan di Kemen-PAN dan Kemendibud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),  diperoleh informasi bahwa tidak ada pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan kementerian juga belum menerima revisi UU ASN, sehingga persoalan gaji guru honorer k2 (kategori 2) tidak jelas.

Merujuk UU ASN No 5 Tahun 2014, lanjut Nezar Djoeli, status pegawai honorer tidak jelas dan yang diakui statusnya hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tapi  PP No 48 tahun 2005 dan turunannya PP No 56 tahun 2012 mencantumkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Di sisi lain Mendagri melalui surat edarannya melarang pengangkatan guru honorer.

"Artinya, gaji guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak jelas, apakah ditampung di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Kondisi ini sangat memprihatinkan," ungkap Nezar.

Selain itu, pihaknya prihatin dengan adanya tumpang-tindih antara Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan kebutuhan penggajian guru honor, karena ada kekhawatiran bertindaknya petugas Saber Pungli di sekolah-sekolah yang melakukan pungutan kepada para siswa untuk gaji guru honor, sebab pemerintah tidak menampung anggaran untuk gaji guru honor.

Terkait hal itu, Komisi E DPRDSU kata Nezar akan memerjuangkan agar pembayaran gaji guru honor dapat ditampung di dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan didiskusikan dengan Kemendikbud diterima langsung Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Drs Anas M Adam dan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Dra. Poppy Dewi Puspitawati MA.

Melalui diskusi itu, ungkap dia,   Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah diminta menyampaikan masalah gaji guru honore kepada Mendikbud, Men-PAN, Menkeu  dan Mendagri, agar dicari solusi bersama dan mengatur regulasi yang tumpang -tindih di masing-masing instansi antara PP No 48 tahun 2005, PP No 56 tahun 2012 dan Surat Edaran Mendagri no 814.1/169/sj tentang pengangkatan honorer dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Dewan juga mendorong agar dana BOS nantinya ditambah nomenklatur peruntukan yang baru yaitu pembayaran gaji guru dan rumusannya nanti kita serahkan kepada kementerian terkait," ujar Nezar.

Selain itu,  dia juga berharap Mendikbud segera membuat surat edaran terkait pembayaran gaji guru dan sosialisasikan ke polisi dan kejaksaan selaku petugas Saber Pungli, agar tidak ada terkena sangkaan Pungli.

Karena, berdasarkan Permendibud No 75 tahun 2016 dibenarkan melakukan penggalangan dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana/prasarana sekolah.(A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru