Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Penganiaya Karyawan Kuna Dilimpahkan ke Kejari Medan

- Kamis, 09 Maret 2017 12:07 WIB
251 view
Medan (SIB)- Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Wirya, karyawan pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna, beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (7/3). Kedua tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II Mus dan Wah yang menghajar Wirya babak belur tepat di depan Toko Kuna, Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat pada tahun 2014 lalu.

"Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II dengan inisial Mus dan Wah dari penyidik kepolisian. Kedua tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap Wirya, karyawan almarhum Kuna," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto. Menurut Erman, berkas milik kedua tersangka erat kaitannya dengan terbunuhnya Kuna. Karena pada saat itu, kedua tersangka yang merupakan orang suruhan ini berniat ingin memberi pelajaran pada Kuna. "Jadi korbannya salah orang, tersangka ingin menganiaya Kuna," ujar Erman.

Selain itu, lanjutnya, dalam berkas itu juga disebutkan ada tersangka lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Tono, yakni supir Rawi, yang diduga menyuruh kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Wirya. "Memang yang pertama niatnya mereka ini memberi pelajaran terhadap Kuna yang akhirnya salah orang. Wah yang menjadi joki dan Mus selaku eksekutor. Sedangkan Rawi berada di sebelah Tono melihat dari kendaraan," terang Erman.

Untuk berkas penembakan terhadap Kuna sendiri, Kejari Medan belum menerimanya. "Untuk yang lain berkaitan dengan penembakan Kuna masih di Porlestabes Medan," ucapnya. Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa tongkat yang digunakan untuk memukul korban.

"Dengan pelimpahan ini, kita segera merampungkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya. Sementara itu, usai diserahkan ke kejaksaan, dua tersangka kasus penganiayaan ini dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A15/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru