Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Pegawai BKP Wilayah II Medan Keluhkan Rp1 Juta Anggaran Dinas 2 Minggu di Bandara Silangit

- Minggu, 12 Maret 2017 11:22 WIB
244 view
Kualanamu (SIB) -Pegawai Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah II Medan mengeluhkan soal anggaran perjalanan dinas selama 2 minggu di Bandara Silangit Siborong-borong Tapanuli Utara hanya sebesar Rp1 juta.

"Ya, pegawai BKP Wilayah II Medan terpaksa penuh penderitaan untuk mempertahankan hidup dengan uang Rp1 juta itu," ujar para pegawai BKP Wilayah II Medan itu kepada SIB.

Pegawai BKP Wilayah II Medan itu memang secara bergiliran ditugasi selama 2 minggu di Bandara Silangit Tapanuli Utara.

Setelah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dan uang perjalanan dinas Rp1 juta, pegawai BKP itu baru berangkat menuju Siborong-borong. Dari Medan ke Siborong-borong Tapanuli Utara, pegawai itu naik bus selama 6 jam.

Mengenai fasilitas bagi pegawai BKP selama di sana, menurut para pegawai itu, tempat penginapan bagi pegawai memang disediakan ditambah satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Humas Balai Karantina Pertanian Wilayah II Medan Fendi ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (9/3) membenarkan Rp1 juta anggaran dinas pegawai BKP itu di Bandara Silangit selama 2 minggu dengan rincian Rp 220.000 biaya transpor dan selebihnya uang makan dan saku. Sebelumnya, menurut Fendi hanya Rp 800.000 dan kini naik menjadi Rp1 juta.

"Ya.memang benar Rp1 juta anggaran perjalanan dinas ke Bandara Silangit itu," ujar Fendi.

Sementara itu, pejabat kantor Balai Karantina Pertanian Belawan yang tidak bersedia namanya ditulis merasa kaget mendapat info soal Rp1 juta anggaran perjalanan dinas selama 2 minggu di Bandara Silangit Tapanuli Utara.

Pejabat Balai Karantina Pertanian Belawan itu meragukan tentang kejanggalan dalam pemberian anggaran perjalanan dinas bagi pegawainya ke Bandara Silangit. "Ah, kok tega sekali memberi Rp1 juta bekerja selama 2 minggu di Bandara Silangit itu," ujarnya kepada SIB.

Anggaran perjalanan dinas pegawai BKP dan non pegawai, menurut pejabat Balai Karantina Belawan itu diatur dalam SK Menteri Pertanian RI. "Ya, anggaran perjalanan dinas bagi pegawai harus sesuai dengan SK Menteri Pertanian RI," katanya. (A13/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru