Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

PDAM Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum

- Kamis, 06 April 2017 14:46 WIB
348 view
Medan (SIB)- Direksi PDAM Tirtanadi menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat khususnya pelanggan di Kecamatan Medan Johor, Rabu (5/4) di Aula Kantor Camat Medan Johor. Dalam sosialisasi ini, para pelanggan diharapkan memperoleh informasi secara langsung, sekaligus memahami dasar ketentuan maupun tujuan dari penyesuaian tarif air yang mulai diterapkan pembayarannya Mei untuk pemakaian April 2017.

Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM Tirtanadi Arif Haryadian mengatakan, melalui kegiatan sambung rasa pelanggan PDAM Tirtanadi, jajaran direksi menjemput aspirasi sekaligus mensosialisasikan penyesuaian tarif air minum.

"Jajaran Direksi PDAM Tirtanadi juga setiap saat melayani keluhan pelanggan melalui Halo Tirtanadi 1500-922," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya menyadari, kualitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan tidak seterusnya baik, bahkan terkadang kotor dan berbau. Kondisi ini terkadang diakibatkan terjadinya kebocoran pipa di dalam tanah, sehingga pasir atau tanah masuk ke dalam saluran pipa.

"Kami mohon kepada pelanggan baik melalui kepala lingkungan, lurah dan camat, jika ada keluhan terkait pendistribusian air, silahkan sampaikan kepada kepala cabang setempat atau melalui Halo Tirtanadi," kata Arif.

Didampingi sejumlah fungsionaris PDAM Tirtanadi di antaranya Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kadiv Hubungan langganan Tauhid Ikchyar, Kacab Medan Kota Armen Siregar, Kacab Padang Bulan Saul Parapat dan Kacab Delitua Tengku Zumrizal tersebut, Arif mendengarkan keluhan masyarakat maupun beberapa kepala lingkungan. Keluhan itu yakni terkait kebocoran pada meteran air dan bekas galian berserakan yang dirasa sangat mengganggu masyarakat.

Menanggapi keluhan itu, Arif Haryadian menekankan agar para pelanggan memahami posisi atau letak kebocoran meteran. Jika kebocoran terjadi dari meteran ke dalam rumah,  menjadi tanggung jawab pelanggan.Tapi jika kebocoran terjadi di luar sebelum meteran, pihak perusahaan PDAM Tirtanadi bertanggungjawab penuh melakukan perbaikan.

"Namun perlu diketahui, meteran jangan dikotak-katik atau dipindahkan. Jika hal ini terjadi, pelanggan bisa dikenakan denda. Tentang tumpukan bekas pengorekan pipa air, bukan tanggung jawab PDAM, tapi PU Pemko Medan," terang Arif.

Camat Medan Johor Khoiruddin Rangkuti mengatakan, pihaknya wajib mensosialisasikan kembali pesan-pesan moral yang disampaikan PDAM Tirtanadi mengingat  PDAM  juga perusahaan milik pemerintah daerah yang harus didukung sepenuhnya.

"Kita berharap, dengan penyesuaian tarif, pelayanan juga dapat lebih ditingkatkan, karena masih banyak keluhan masyarakat, dimana jam-jam tertentu air tidak mengalir," kata Khoiruddin.

Sementara, Ketua Tim Tarif Air PDAM Tirtanadi Zulkipli Lubis menguraikan kebijakan tarif air PDAM Tirtanadi tahun 2017 dikeluarkan berdasarkan ketentuan Permendagri No 71 tahun 2016, pemerintah memberi kesempatan kepada setiap PDAM melakukan penyesuaian tarif untuk menyehatkan perusahaan.

"Mendagri sudah keluarkan ketentuan bahwa tarif harus disesuaikan setiap tahun. Tapi PDAM Tirtanadi sudah 5 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Memang, air merupakan pemberian Tuhan, tapi untuk mengangkat dan mengelola air jadi bersih dan layak dikonsumsi, butuh dana cukup besar," ungkapnya. (A2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru