Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Komisi E DPRDSU Rekomendasikan Bentuk Pansus RS Haji Medan

- Kamis, 08 Juni 2017 10:38 WIB
445 view
Medan (SIB) -Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan agar dibentuk Pansus (panitia khusus) RS Haji Medan guna memertegas status kepemilikan rumah sakit tersebut yang saat ini diambilalih Pemprovsu.

Rekomendasi itu merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Dinkes Provsu, IPHI (Ikatan Persatuan Haji Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumut, Yayasan Islamic Center, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provsu, Selasa (6/6) di gedung wakil rakyat tersebut.    

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Sri Kumala dan dihadiri HM Nezar Djoeli ST, Zulfikar, Eveready terungkap bahwa MUI dan IPHI Sumut tidak pernah setuju atau berkenan RS Haji diambil alih Pemprovsu, tapi harus dikelola Badan Wakaf atau organisasi Islam yang dianggap mampu.

Nezar Djoeli mengatakan, pengalihan pengelolaan RS Haji harus benar-benar sesuai amanat UU. Dalam akte pendirian disebutkan, apabila pembubaran yayasan maka 3/4 anggota harus hadir dan Gubsu tidak boleh diwakilkan. Dari notulen rapat, Gubsu diwakilkan, tetapi Pergub ditandatangani.

Selain itu, lanjutnya, di dalam akte pendirian rumah sakit pada pasal 18 sangat jelas dikatakan apabila rumah sakit bangkrut dan sebagainya, harus diserahkan kepada badan sosial dalam pengelolaannya, setelah dihitung pailit dan dibayar hutangnya.

"Kita ingin mencari win-win solution, karena penganggaran untuk RS Haji yang dilakukan akan menimbulkan persoalan hukum karena status kepemilikan RS Haji belum jelas," ujarnya seraya menyarankan dibentuk badan sosial untuk mengelola dan RDP ini merekomendasikan pembentukan Pansus.

Wakil Ketua MUI Sumut Drs Arso SH MH menyebutkan, pada saat pembuatan Pergub No. 78 tahun 2011 tentang Pengalihan Pengelolaan Yayasan RS Haji Medan kepada Pemprovsu, dirinya sudah memberi gambaran historis RS Haji yang merupakan aset umat Islam. Namun, salah seorang anggota dewan menyanggah tidak perlu lagi kembali ke historis RS Haji, karena hanya 20 persen lagi Perda tersebut selesai.

Arso menilai, penerbitan Pergub itu sudah keliru. Seharusnya, Pemda hanya memasilitasi, bukan mengalihkan dari Yayasan RS Haji kepada Pemprovsu. RS Haji itu harus dikembalikan ke umat Islam yang dianggap mampu, karena RS Haji merupakan wakaf, sehingga harus dikelola dengan sistem perwakafan sesuai UU Perwakafan. 

Ketua IPHI Sumut Ahmad Husein juga menegaskan, MUI dan IPHI tidak pernah setuju pengalihan RS Haji ke Pemprovsu. "RS Haji milik umat dan menjadi kendala jika tetap diambil oleh Pemprovsu. IPHI dan MUI tidak pernah mengatakan setuju atas pengalihan ini, maka saya sepakat kembalikan kepada lembaga Islam yang ada," ujarnya.

Sementara BPKAD Provsu diwakili Suryadi menjelaskan, pengalihan pengelolaan RS Haji karena adanya kevakuman dalam melayani kesehatan umat, akibat adanya utang obat dan dokter, sehingga menyebabkan pasien berkurang dan operasional berjalan tidak lazim. 

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Pergubsu No. 78 tahun 2011 ditegaskan bahwa Yayasan RS Haji Medan dilikuidasi berdasarkan persetujuan Rapat Koordinasi dan Rapat Paripurna Badan Pengurus Yayasan RS Haji Medan. "Atas dasar inilah pengalihan pengelolaan RS Haji ke Pemprovsu, bukan diambil begitu saja," imbuhnya. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru