Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Anthony Siahaan : Perusahaan Aplikasi Jangan Menerima Pendaftaran Sopir Taksi Online

- Kamis, 20 Juli 2017 12:32 WIB
389 view
Medan (SIB) -Kadishub Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT meminta semua pihak yang berhubungan dengan pengoperasian angkutan sewa khusus (ASK) berbasis online mematuhi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Kalau peraturan tersebut dipatuhi, diyakini semuanya akan berjalan dengan baik dan tidak akan menimbulkan keresahan di kalangan sopir konvensional maupun sopir taksi berbasis online.

Menurut Anthony Siahaan ketika dihubungi, Rabu (19/7), sumber keresahan yang paling terlihat adalah banyaknya warga mendaftar untuk menjadi penyedia ASK berbasis online tersebut langsung ke penyedia aplikasi, yaitu Gocar, Grab dan Uber.

"Padahal semestinya sejak awal sopir harus mendaftar kepada perusahaan penyedia angkutan penumpang dan selanjutnya perusahaan tersebut mendaftar ke Dishub Sumut untuk mendapatkan rekomendasi dan setelah disetujui mengurus izin operasionalnya ke BPPT," jelasnya.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya lanjutnya, sangat banyak sopir langsung mendaftar ke penyedia aplikasi taksi online dan begitu mendapatkan akses segera mengoperasikan  kendaraannya mencari penumpang.

"Itu makanya kita tidak heran kalau jumpa sopir ASK berbasis online mencapai 19 ribu lebih. Padahal semestinya mereka dari awal mendaftar ke perusahaan penyedia taksi online, baru selanjutnya perusahaan tersebut yang mengurus rekomendasi ke Dishub Sumut guna mendapatkan izin dari BPPT.

Kalau semua pihak mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, diyakini semuanya akan berjalan baik. Apalagi, sebutnya kuota taksi online telah ditetapkan berdasarkan rapat bersama pihak terkait sebanyak 3.500 unit," sebutnya.

Untuk itu, diharapkan kepada sopir taksi online untuk mendaftar ke perusahaan angkutan, bukan mendaftar langsung ke penyedia aplikasi. Begitu juga kepada perusahaan aplikasi untuk tidak lagi menerima pendaftaran sopir untuk taksi online.

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 berisi 11 poin yang pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap dari 1 April sampai awal Juli 2017. Untuk ketentuan yang mulai berlaku 1 April adalah penetapan angkutan online sebagai ASK. Kapasitas silinder mesin minimal 1.000 cc. Keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kerjasama dengan bengkel untuk merawat kendaraan.

Sedangkan uji KIR kendaraan, stiker khusus dan pengadaan akses digital dashboard dengan masa transisi dua bulan sampai 1 Juni. Kemudian untuk batas kuota, STNK atas nama badan usaha dan pajak khusus diterapkan sejak 1 Juli 2017.

Anthony menjelaskan, pengadaan stiker khusus dengan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) atau kode Barcode sehingga validasi data dapat dipertanggungjawabkan.

Kadis Perhubungan meyakini bahwa semuanya akan berjalan dengan baik apabila peraturan pemerintah mengenai taksi online itu dapat dipatuhi.

Sementara Ketua Organda Sumut, Dr Haposan Siallagan menyampaikan dukungannya dan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah agar Permenhub tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Kalau ketentuan itu dipatuhi, tentu tidak akan menimbulkan keresahan dan tidak ada yang harus merasa terjepit," katanya.

Menurut dia, Permenhub No 26 Tahun 2017 yang berisikan 11 poin mengatur legalitas mobil pribadi membawa penumpang tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi IT, merupakan jawaban pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan angkutan sewa yang aman dan nyaman.

Maka dari itu, sebutnya sejatinya semua pihak yang menjadi penyedia ASK ini mematuhi setiap item peraturan tersebut, dan jangan membuat terjemahan secara sepihak terhadap ketentuan itu. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru