Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Boydo Panjaitan Sosialisasi Perda Pajak Parkir

Kendaraan yang Hilang di Parkiran Harus Jadi Tanggungjawab Penyelenggara Parkir

- Kamis, 20 Juli 2017 12:32 WIB
669 view
Kendaraan yang Hilang di Parkiran Harus Jadi Tanggungjawab Penyelenggara Parkir
SIB/Dok
SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan SH ketika melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan, Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak parkir.
Medan (SIB) -Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan baru-baru ini melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir di Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 tahun 2011. Dihadiri ratusan warga, Boydo menjelaskan, semua Perda Kota Medan harus disosialisasikan kepada masyarakat oleh DPRD Medan, agar masyarakat mengetahui peraturan apa saja yang harus dipatuhi warga.

Untuk sosialisasi perdana ini, Boydo mengambil Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir agar masyarakat Kota Medan mengetahui aturan perparkiran di dalam ruangan, seperti di mal-mal, restoran, hotel dan gedung-gedung lainnya. Sedangkan parkir tepi jalan diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Tapi untuk sosialisasinya tersebut dia memaparkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir.

Dalam pemaparannya, politisi PDI Perjuangan ini lebih menekankan pada Bab XIII A, pasal 32 C yang menyebut bahwa penyelenggara tempat parkir  wajib bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang atas kelalaian penyelenggara tempat parkir. "Jika ada kendaraan yang hilang di lokasi parkir yang menggunakan payung hukum (Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir), pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut," terangnya.

Kendaraan hilang yang harus diganti penyelenggara parkir, kata dia, bila diparkirkan di hotel, restoran, mal-mal atau perparkiran memiliki portal dan fasilitas lain yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017. Tapi kalau parkir di tepi jalan umum segala kehilangan ditanggung oleh pemilik, bukan penyelenggara parkir.
"Laporkan ke DPRD Medan, Komisi C, jika ada penyelenggara parkir yang tidak mau mengganti kendaraan yang hilang," ucapnya.

Pada pasal 32 A Perda itu disebutkan, penyelenggara parkir wajib menyediakan papan tarif parkir di pintu masuk parkir. Pada pasal 32 B disebutkan, penyelenggara tempat parkir tidak dibenarkan melampaui luar areal parkir 5% dari luas keseluruhan parkir untuk valet dan VIP. "Artinya, parkir umum harus lebih banyak dari parkir valet dan VIP," jelasnya.

Tarif parkir tetap roda empat ke atas Rp 3000 sampai Rp 5000. Parkir progresif Rp 3000-Rp 5000 untuk jam pertama, penambahan Rp 2000-Rp 4000 setiap jam berikutnya. Ambang batas tarif parkir maksimal  Senin-Jumat Rp 20.000, sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Rp 25.000. Parkir tetap VIP Rp 35.000 dan valet Rp 40.000 tanpa ada penambahan pada jam berikutnya. (A10/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru