Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Ranperda Penanggulangan Bencana

Fraksi Demokrat DPRD Medan Usulkan Belawan Masuk Kawasan Rawan Tsunami

- Kamis, 20 Juli 2017 12:35 WIB
481 view
Fraksi Demokrat DPRD Medan Usulkan Belawan Masuk Kawasan Rawan Tsunami
Anton Panggabean MSi
Medan (SIB) -Wakil Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Anton Panggabean MSi mengatakan, Kota Medan mempunyai potensi tertimpa bencana banjir, baik banjir makro maupun mikro (genangan). Banjir mikro akibat meluapnya Sungai Babura dan Sungai Deli apabila terjadi curah hujan cukup tinggi. Sedangkan banjir mikro akibat kondisi parit-parit yang buruk.

"Kawasan Belawan rawan bencana gelombang pasang, perkampungan nelayan menghadap langsung ke Selat Malaka sehingga apabila terjadi pasang, perkampungan tersebut terkena dampaknya," ucap Anton Panggabean saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda  Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana, Senin (17/7) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan.

Berdasarkan geografis kata Anton, sisi Utara Kota Medan berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Tsunami terjadi di Aceh tahun 2004 dan Nias 2005, untuk mengantisipasi dampaknya,  kawasan yang berbatasan dengan Selat Malaka maka Kecamatan Medan Belawan telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami.

Pengalaman gempa bumi di luar Kota Medan goncangannya juga dirasakan di Medan. Meski  Kota Medan tidak masuk dalam golongan kawasan gempa, namun, Fraksi Demokrat berpendapat kewaspadaan harus tetap ada. Karena goncangan gempa bisa berbahaya di lokasi yang memiliki tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, terutama bangunan bertingkat dan berkualitas rendah.

Potensi bencana lainnya, kata Wakil Ketua Komisi C ini adalah kebakaran yang biasa terjadi di wilayah padat penduduk dan kumuh. Begitu juga wabah dan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang belum dikelola dengan baik, terlebih limbah bahan berbahaya (limbah B3). Sedangkan bencana sosial dan konflik sosial berpotensi terjadi akibat sikap intoleransi dari sekelompok kecil masyarakat.

"Itulah gambaran yang dapat memicu kemungkinan bencana di daerah Kota Medan sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mengantipasinya. Kehadiran Ranperda ini untuk dibahas serta mendapat persetujuan DPRD. Semoga dengan kehadiran Ranperda ini, Pemko Medan dapat menggunakannya mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanah UU Nomor 24 tahun 2007 yang memberi tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," terangnya seraya mengatakan, Demokrat berharap ada jaminan penyediaan rumah bagi korban bencana dan meminta pembahasan dan persetujuan Ranperda ini menjadi skala prioritas. (A10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru