Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Pemilik Rumah Tak Membuka Pintu

Satpol PP Medan Gagal Bongkar Tower yang Ditolak Warga Jalan Tapanuli

- Kamis, 20 Juli 2017 12:36 WIB
493 view
Satpol PP Medan Gagal Bongkar Tower yang Ditolak Warga Jalan Tapanuli
SIB/Dok
NOTA KESEPAKATAN : Nayaruddin Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota disaksikan Tim Satpol PP Praja Kota Medan M Hafiz dan Muspika serta warga setempat, membubuhkan tanda tangan di nota kesepakatan penjadwalan ulang pembongkaran tower di Jalan Tapanuli Medan,
Medan (SIB) -Pembongkaran bangunan tower Nomor 640/1885 yang berdiri di salah satu rumah   Jalan Tapanuli, Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota,  gagal dilaksanakan, Rabu (19/7).  Pasalnya pemilik rumah tidak mau membuka pintu rumahnya, meski telah berulang-kali digedor tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu  warga dan unsur Muspika setempat.

"Terus terang, sebagai warga yang dirugikan dengan keberadaan tower milik salah satu operator seluler di daerah ini, tentu sangat kecewa dengan gagalnya tim Sat PP Praja Kota Medan membongkar bangunan tower yang sudah dijadwalkan pembongkarannya. Tentu ini akan menjadi tantangan bagi tim Satpol PP Kota Medan dan unsur Muspika lainnya, untuk menegakkan peraturan," tegas Zainal Abidin salah seorang warga yang ikut menyaksikan rencana pembongkaran tower tersebut.

Zainal Abidin yang didampingi warga lainnya Along, lebih jauh memaparkan, aksi tutup pintu yang dilakukan pemilik rumah sudah terlihat sejak pukul 07.00 WIB, dimana pemilik rumah pergi yang diduga ingin menghindari pembongkaran yang sudah dijadwalkan hari itu.

"Untuk itu, kita berharap Wali Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan lebih menunjukkan taringnya dalam penegakan Perda terhadap warganya yang terkesan kebal hukum," tegas Zainal.

Dengan kegagalan pembongkaran  tower tersebut, Tim Satpol PP Kota Medan diwakili M Hafiz, dan Doni Damanik bersama  M Ainul Hafiz (Tata Pemerintahan Setda Kota Medan), Nayaruddin (Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota), Gandi Gusri (Trantib Kelurahan Pandau Hulu I), M Damsi Siregar (Babinsa Pandau Hulu I), A Manullang (Babinsa Polsek Medan Kota) dan Zainal Abidin mewakili warga, menandatangani nota kesepakatan untuk menjadwalkan ulang pembongkaran bangunan tower di Jalan Tapanuli tersebut.

"Kita masing-masing akan menyampaikan hasil rencana pengosongan dan pembongkaran tower di Jalan Tapanuli itu. Jadi, bagaimana hasilnya tentu akan kita sampaikan pada momen berikutnya," ujar Nayaruddin.

Di bagian lain, Zainal Abidin mewakili warga mengatakan pihaknya ingin menemui Setda Kota Medan untuk meminta petunjuk dan penegasan  terkait gagalnya pembongkaran tower itu.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDIP DPRD Medan sudah melakukan peninjauan ke lokasi berdirinya tower tersebut  menanggapi keluhan masyarakat Jalan Tapanuli, yang  keberatan terhadap pembangunan tower tersebut.

"Atas dasar laporan itu, ternyata pembangunan tower itu tidak memiliki IMB. Selain itu warga pada umumnya tidak setuju. Jika awalnya ada setuju, itu pun karena warga dibohongi, katanya tower itu untuk antipetir. Buktinya malah membangun tower seluler, ini kan pembohongan," tegas Ketua Fraksi PDIP Hasyim ketika itu.

Di bagian lain, Hasyim mengaku dapat info camat juga sudah mencabut rekomendasi itu, karena warga semua tidak setuju. (R15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru