Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Gubsu : Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Masalah Kompleks di Sumut

- Kamis, 20 Juli 2017 12:41 WIB
454 view
Gubsu : Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Masalah Kompleks di Sumut
SIB/Dok
Asisten Administrasi Pemerintahan Sekdaprovsu Drs Jumsadi Damanik SH MHum.
Medan (SIB) -Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks di Sumut, karena melibatkan banyak sektor dan instansi pemerintah, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, Kepolisian RI bahkan Pemda.

Demikian Gubsu  diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Sekdaprovsu Drs Jumsadi Damanik SH MHum pada Rapat Koordinasi Pertanahan dalam rangka Penyelesaian Sengketa/ Konflik Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, di Medan (17/7).

Gubsu mengatakan, kasus pertanahan juga berhubungan dengan pluralisme hukum, seperti hukum perdata, hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
Kerumitan kasus pertanahan ini juga karena melibatkan banyak pihak lain, baik perorangan maupun masyarakat luas.

Oleh sebab itu,  diharapkan Gubsu  melalui pertemuan itu muncul ide-ide baru dalam rangka efektivitas penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumut. Para peserta juga dapat saling bertukar informasi, tentang bagaimana pengalamannya dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di daerah masing-masing.
"Kita menyadari bahwa saat ini kita memiliki keterbatasan kelembagaan  dan  kewenangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang ada saat ini. Akibatnya, hanya sedikit kasus-kasus konflik pertanahan yang dapat diselesaikan," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, dalam waktu dekat, Pemprovsu akan menghimbau jajaran pelaksana di pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk Tim Terpadu, yang melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk pihak kepolisian, khusus yang menangani masalah konflik pertanahan. Tim ini diharapkan bertugas untuk mencari solusi terbaik, agar rakyat mendapatkan hak-haknya atas tanah. Namun tetap menjunjung tinggi dan menegakkan pranata hukum.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus memadukan kedekatan hukum dan sosial serta budaya, agar rasa keadilan semakin dipenuhi. Sehingga jadikan Sumut Paten sebagai penyemangat Pengabdian.

Sebelumnya, panita Rapat Koordinasi Kepala Bagian Pertanahan dan Perbatasan Biro Pemerintahan Setdaprovsu Darwin Hutauruk mengatakan, dasar pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah UU No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria dan UU No. 17/Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara, serta UU No. 23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provsu No. 1 2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2017.

Menurut panitia, peserta rapat koordinasi pertanahan dalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan di Sumut tahun 2017 berjumlah 84 orang, terdiri dari pejabat yang menangani bidang pertanahan pada pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Sedangkan narasumber, lanjut dia, berasal dari Kementerian ATR/ BPN RI, Kanwil ATR/ BPN Provsu, USU, Poldasu, Biro Pemerintahan Setdaprovsu dan MAPPi Sumatera Utara dimana materi pembelajaran berupa ceramah dan diskusi serta tanya jawab. (A11/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru