Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Polres Deliserdang Bidik Debt Collector ‘Rampas’ Kendaraan Bermotor Milik Konsumen

- Kamis, 20 Juli 2017 13:21 WIB
646 view
Polres Deliserdang Bidik Debt Collector ‘Rampas’ Kendaraan Bermotor Milik Konsumen
SIB/Roni Hutahaean
PERLIHATKAN: Seorang warga Tanjungmorawa yang kenderaan bermotornya masih kredit di salah satu perusahaan leasing memperlihatkan stiker yang telah diterimanya dari petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa (SIB) -Mengantisipasi kasus perampasan kendaraan bermotor yang kian marak akhir-akhir ini dilakukan sejumlah debt collector atau leasing, Bhabinkantibmas Polres Deliserdang membagikan selebaran kepada warga masyarakat yang mengalaminya, Selasa (18/7).

Bahkan personil Polsek Tanjungmorawa serta Polres Deliserdang terlihat memberikan selebaran kepada warga sekitar Desa Penara Kecamatan Tanjungmorawa.
Kanit Binmas Polsek Tanjungmorawa, Ipda Amal kepada SIB di lokasi mengatakan, masyarakat yang kendaraannya dirampas secara paksa, agar tidak segan-segan melapor ke kepolisian terdekat.

"Kegiatan debt collector saat ini sudah sangat meresahkan warga, karena mengambil kendaraan dengan cara paksa, merupakan perampasan dan dapat dipidana dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ke atas," tegas Ipda Amal.

Kanit Binmas juga menambahkan bila ada oknum anggota yang terlibat di dalamnya dapat dikenakan sanksi yang berlaku di dalam satuan, dan bila warga menangkap debt collector saat sedang beraksi, jangan main hakim sendiri. Namun segera dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, karena main hakim sendiri bukanlah jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah. (C05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru