Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Tim Terpadu Kota Medan Kembali Bongkar 18 Reklame Bermasalah

- Kamis, 20 Juli 2017 13:38 WIB
314 view
Medan (SIB) -Tim Terpadu Penertiban Reklame Kota Medan kembali membongkar 18 reklame bermasalah, Selasa (18/7) di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Sebanyak 18 tiang reklame berukuran kecil dan besar dibongkar Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan, Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan mulai pukul 23.00 sampai subuh.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, penyisiran reklame dimulai dari depan PDAM Tirtanadi hingga kawasan Simpang Limun Medan. Reklame di median jalan dan juga pinggir jalan yang tidak berizin dan menyalahi aturan masih menjadi fokus utama.

Dalam penyisirannya, Tim Terpadu menemukan pelanggaran terhadap aturan pendirian reklame di Kota Medan. Sejumlah reklame di median jalan ditertibkan oleh tim, demikian juga reklame yang ditemukan tidak berizin dan berdiri melewati batas trotoar jalan yang sudah ditentukan.

Pemotongan tiang reklame dilakukan secara masif hingga kandas dengan median jalan sehingga tidak dapat lagi dipergunakan oleh pemilik reklame. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku reklame nakal di Kota Medan.

Tim Penertiban menghimbau warga di sekitar jalan tersebut untuk tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran pendirian reklame dikemudian hari. Apabila masih ditemukan kembali upaya-upaya pendirian reklame tersebut, Tim Terpadu tidak akan bosan-bosannya membongkar kembali.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menyebutkan pihaknya sebelumnya sudah menyurati pemilik reklame yang menyalah untuk segera membongkar sendiri reklamenya. "Jika memang sampai penertiban ini berlangsung, pemilik reklame tidak juga membongkarnya, kita tidak akan ragu untuk langsung membongkarnya.
Tidak pandang bulu," tegas Kasatpol PP M Sofyan didampingi Kasi Operasional Pol PP, D Damanik.

Penertiban, sambung Sofyan, akan terus berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. (A07/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru