Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Anthony Siahaan: Baru 800 Unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) dari 5 Perusahaan yang Memiliki Izin

- Jumat, 21 Juli 2017 11:06 WIB
512 view
Medan (SIB) -Sampai saat ini, baru sekitar 800 unit angkutan sewa khusus (ASK) dari 5 perusahaan yang memiliki izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Sumatera Utara.

Walau telah mengantongi izin operasional, tidak serta merta dapat mencari penumpang secara online melalui aplikasi, sebab harus memenuhi beberapa langkah untuk mendapatkan stiker khusus ASK berbasis online.

Kadishub Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT kepada wartawan usai rapat dengan Dirlantas Poldasu, Dinas Kominfo Sumut, Kadishub Medan, Binjai dan Deliserdang, Satlantas Medan, Organda Sumut, Organda Medan, Kesper dan pihak terkait lainnya mengatakan, sebelum mendapatkan stiker , pemilik mobil wajib mendaftarkan ke perusahaan angkutan ataupun koperasi.

"Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa sopir jangan lagi mendaftarkan langsung ke penyedia aplikasi. Begitu juga kepada operator untuk tidak lagi menerima pendaftaran sopir untuk taksi online," tegas Anthony.

Kemudian perusahaan angkutan yang menerima pendaftaran calon sopir taksi online tersebut membuat surat pengantar ke Dishub Sumut guna mendapatkan izin operasional dari DPMPTS Provsu. Setelah itu Dishub Sumut akan memberikan surat pengantar platform ke Dishub Medan guna menjalani speksi kendaraan bermotor.

Setelah proses ini selesai, jelas Siahaan didampingi Kabid Hubungan Darat Dishub Sumut Iswar  barulah diterbitkan Kartu Pengawasan dan pemberian stiker ASK berbasis online oleh Dishub Sumut. "Stiker khusus ini akan dipasang di kaca depan yang diberikan kepada taksi online sesuai jumlah platform yang telah ditentukan, yaitu 3.500 unit untuk Medan, Binjai dan Deliserdang," jelasnya.

Kadis menjelaskan akan melaksanakan rapat lanjutan dengan stakeholder angkutan penumpang agar pelaksanaan 11 poin Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang penerapannya secara bertahap dapat terlaksana dengan baik.

Razia ASK
Dia mengungkapkan, setelah pemberian stiker resmi ini selesai dilaksanakan sesuai platform yang ada, maka Dinas Perhubungan Sumut dan Dishub kabupaten/kota bersama polisi lalulintas, Organda dan pihak terkait lainnya akan melakukan razia dan penindakan kepada mobil yang tidak dilengkapi stiker khusus tersebut.

"Jadi pelaksanaan razia setelah proses berjalan dan dilaksanakan oleh tim terpadu di beberapa lokasi strategis," ungkapnya.

Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mendukung sepenuhnya langkah yang akan dilaksanakan Dinas Perhubungan Sumut.

"Kami sangat mengapresiasi dan akan mendukung sepenuhnya setiap proses agar keberadaan taksi online itu dapat mematuhi peraturan yang ada," ungkapnya. (A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru