Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Jari Tangan Putus Saat Kerja

Karyawan PT SMH Belum Dapat Santunan

- Jumat, 21 Juli 2017 12:13 WIB
432 view
Deliserdang (SIB) -Muliono (25) karyawan PT Sari Mitra Hutama (SMH) mengalami kecelakaan kerja pada 11 Januari 2017 lalu hingga mengakibatkan cacat seumur hidup karena jari tangannya putus. Tetapi dia belum ada mendapat santunan dari pihak perusahaan.

Hal itu diungkapkan  Muliono didampingi keluarga kepada wartawan saat akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antar kedua belah pihak di DPRD Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (19/7).

Diceritakannya, perusahaan itu  di Jalan M Yakub Lubis nomor 99 Desa Bandarklipa, Percut Seituan.

"Pada saat itu, usai perbaiki mesin, saya lagi menyetel bungkusan jajanan dengan mesin tetapi jari tangan kiri saya kelewatan dari batas. Mesin press packing bekerja, mengakibatkan jari tengah patah," ungkap Muliono yang bekerja sebagai operator mesin di PT SMH.

Usai kejadian, Muliono dilarikan ke Rumah Sakit Citra Medika dan diputuskan untuk mengamputasi jari tersebut. "Usai diamputasi, pimpinan membawa saya kembali ke perusahaan, saya pikir untuk membicarakan santunan ternyata cukup diberi nasi bungkus lalu diantarkan pulang ke rumah," ucapnya lagi.

Dia juga mengaku belum diikutkan perusahaan jadi peserta BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Memang biaya amputasi dibayar pihak perusahaan tetapi biaya perawatan selama 8 kali tidak dibayarkan penuh perusahaan tersebut. Perusahaan sempat menawarkan Rp 2 juta untuk santunan tetapi ditolak karena sesuai perhitungan Dinas Ketenagakerjaan yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 8 jutaan lebih," tuturnya.

Sementara, pimpinan PT SMH Tjun Tjun saat dikonfirmasi melalui telepon selular mengaku tidak menghadiri RDP di DPRD Deliserdang sebab tidak ada undangan. "Persoalan itu sebenarnya sudah dimediasi, cuman belum ada titik terang. Namun, jika harus berakhir di pengadilan akan siap melayaninya," jawab Tjun Tjun itu.(C06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru