Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Tim Terpadu Pemko Medan Bongkar 60 Papan Reklame Bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Medan

- Sabtu, 22 Juli 2017 11:47 WIB
332 view
Medan (SIB)- Hampir 2 Minggu Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan telah melakukan pembongkaran 60-an reklame bermasalah di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Pada, Kamis (20/7) malam pembongkaran kembali dilakukan dan sekitar 17 tiang reklame tanpa izin dibongkar.

"Setidaknya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan tim, diantaranya diketahui tidak memiliki izin reklame dan juga pendirian di titik yang dilarang oleh aturan seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya," ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Dikatakannya, pembongkaran itu dibantu sejumlah peralatan pendukung seperti mesin las pemotong dan truk pengangkut dari Satpol PP Kota Medan, mobil crane milik Dinas PU Kota Medan, mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, serta dibantu puluhan tenaga personil. Tim Terpadu bekerja taktis membongkar berbagai reklame berukuran kecil, sedang, hingga reklame besar.

Sesuai prosedur kerja, tim memotong tiang reklame hingga kandas menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan mobil tangga untuk mengaitkan tali ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut oleh mobil crane.

Sempat menimbulkan kemacetan jalan karena banyaknya mobilitas kenderaan bermotor, namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena petugas pengatur arus lalu lintas dengan tanggap mengatur arus kenderaan yang melintas.

M Sofyan menegaskan Pemko Medan jauh-jah hari sudah mengingatkan pemilik reklame, baik melalui surat peringatan tertulis, himbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media, agar membantu program penataan Kota Medan menaati ketentuan pendirian reklame.

"Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri. Karena Pemko Medan saat ini komit menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri, akan kita bongkar paksa," ujar Kasatpol PP.

Sementara pada malam harinya, sejak pukul 23.00 WIB hingga subuh tim terpadu kembali bekerja. Kali ini tim menertibkan reklame bermasalah untuk jenis spanduk dan umbul-umbul. Pembersihan dilakukan di 10 ruas jalan di Kota Medan yaitu Jalan Merak Jingga, Jalan Gudang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Palang Merah, Jalan A Yani, Jalan Balai Kota, Jalan  Putri Hijau, Jalan  Gatot Subroto, Jalan Kapten Muslim, dan Jalan Amir Hamzah Medan. Secara keseluruhan sebanyak 82 spanduk dan umbul-umbul illegal dibongkar dan diangkut tim terpadu. (A07/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru