Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Askonas Sumut Siap Ikuti Akreditasi Mulai 2018

Jumlah Anggota akan Tentukan Nasib Asosiasi, SBU dan SKA Bakal Tidak Lagi Diterbitkan LPJK

- Senin, 24 Juli 2017 12:23 WIB
1.446 view
Jumlah Anggota akan Tentukan Nasib Asosiasi, SBU dan SKA Bakal Tidak Lagi Diterbitkan LPJK
SIB/Dok
RAKERDA : Ketua Umum DPP Askonas Rahmatullah, Ketua Umum DPD Askonas Sumut Rikson Sibuea ST dan jajaran DPD dan DPC se-Sumut berfoto pada Rakerda Bersama DPD Askonas Sumut dan DPD Hatsindo Sumut di Hotel Grand Swissbell Medan, Sabtu (22/7).
Medan (SIB)- Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Sumut siap menghadapi proses akreditasi asosiasi jasa konstruksi yang akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai tahun 2018.

"Di Sumut, kepengurusan Askonas sudah ada  setengah lebih dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut. Kita sudah memainkan peranan selama ini, terutama  membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan infrastruktur. Hatsindo juga siap menghadapi proses akreditasi ini," kata  Ketua Umum DPD Askonas Sumut Rikson Sibuea ST pada Rakerda Bersama DPD Askonas dan DPD Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo) Sumut di Hotel Grand Swissbel Medan, Sabtu (22/7).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Askonas Rahmatullah di pembukaan Rakerda itu menyampaikan, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh asosiasi jasa konstruksi.
Akreditasi itu dalam rangka menguatkan keberadaan asosiasi konstruksi yang bukan saja dari sisi kuantitas, tetapi utamanya dari sisi kualitas. "Penguatan asosiasi jasa konstruksi menjadi sangat penting guna menghadapi tantangan persaingan usaha jasa konstruksi yang semakin kompleks di era liberalisasi jasa konstruksi saat ini," katanya.

Rahmatullah menyebutkan, akreditasi asosiasi jasa konstruksi di tahun 2018 yang masih menunggu terbitnya Permen PUPR, akan menentukan nasib asosiasi, apakah bisa tetap eksis atau tidak, baik kepengurusan  pusat dan daerah. "Karenanya mari kita memersiapkan diri menghadapi proses akreditasi inanti," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 30 ayat 5 UU 2/2017 itu diatur, akreditasi diberikan Menteri PUPR kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan pelaksanaan kewajiban sesuai  ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk provinsi misalnya, kalau mau tetap aktif beroperasi melayani anggotanya, maka asosiasi konstruksi di provinsi nantinya harus memiliki anggota yang ditentukan minimal beberapa perusahaan di tiap kabupaten/kota.

Asosiasi yang tidak lolos akreditasi, maka otomatis anggotanya harus meleburkan diri ke asosiasi yang lolos akreditasi untuk bisa ikut tender untuk menggarap proyek - proyek pembangunan pemerintah pusat maupun daerah. "Kalau perusahaan mungkin tidak masalah pindah, tetapi asosiasi yang ditinggalkan tentu kehabisan anggota dan akan kesulitan untuk eksis lagi ke depannya," kata Rahmatullah.

Rahmatullah mengatakan, nantinya sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT) tidak lagi dicetak LPJK, tetapi oleh asosiasi yang lolos akreditasi. "Jadi kembali seperti dulu, asosiasi yang mencetak sertifikat," sebutnya. (R15/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru