Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Polres Sergai Sosialisasikan Instruksi Presiden

Menjual Beras di Atas Harga Ketetapan Pemerintah akan Ditindak

- Senin, 24 Juli 2017 15:41 WIB
349 view
Sergai (SIB)- Polres Sergai menyosialisasikan instruksi Presiden tentang stabilitas harga beras dan penetapan harga beras sesuai Keputusan Menteri Perdagangan, kepada para pengusaha dan pemilik kilang padi, Jumat ( 21/7) di Aula Patri Tama Polres Sergai.

Acara sosialisasi itu dibuka Wakapolres Sergai Kompol Erizal SH MH dan dihadiri para Kasat, Kanit, Kapolsek, Kabid Perdagangan Sergai, Kabid Industri, Perpadi Kabupaten Sergai dan para pengusaha kilang padi yang ada di Kabupaten Sergai.

Wakapolres Sergai melalui Kasat Reskrim selaku pada intinya mengajak para pengusaha maupun pemilik kilang padi untuk mendukung pemerintah di bidang ketahanan pangan dengan mengikuti kebijakan harga beras yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.500 dan mengajak instansi terkait di Wilkum Kabupaten Sergai  dapat bekerja sama memantau harga beras sehingga  harga tetap stabil dan tidak ada penimbunan stok.

Sementara mewakili Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) SP Nababan menyarankan dan mengharapkan Pemkab Sergai dapat segera membuat SK tentang pola tanam kepada petani dan dapat memberikan benih padi dari Balai Benih. Demikian juga perlunya pengawasan secara intensif terhadap benih, juga pola tanam tidak boleh lewat dari bulan yang sudah ditentukan sehingga hasilnya akan lebih baik.

"Selama ini Dinas Pertanian kurang memberikan edukasi kepada petani, akibatnya ada beberapa kecamatan hasil padinya kurang bagus. Selain itu, Perpadi mengharapkan Kementerian Perdagangan tidak memersulit birokrasi masalah penerbitan merek dagang," tegas Nababan.

Dengan adanya sosialisasi itu, Polres dan instansi terkait akan melakukan pemantauan harga beras dan pengecekan ke distributor beras secara bersama sama dan akan menindak jika ada ditemukan kilang padi melakukan penyelewengan terhadap beras dari Bulog dan menjual harga beras di atas kebijakan harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah. (C01/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru