Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Diduga Gelapkan Uang Kas, Mantan Bendahara HKBP Pardamean Dilaporkan ke Polisi

* Mantan Bendahara Mengaku Sudah Laporkan Tim Audit ke Poldasu
- Selasa, 25 Juli 2017 14:28 WIB
2.251 view
Medan (SIB)-  Diduga menggelapkan uang kas, mantan bendahara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pardamean berinisial St TG T STh MSi PhD dilaporkan Ketua Parartaon HKBP Pardamean Medan St Ir Tersius LB Batubara warga Jalan Rela Gang Sanggup Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung ke Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (22/7) sore, yang tertuang dalam Nomor: LP/STTLP/1570/ VII/2017/SPKT Percut. Informasi yang dihimpun SIB di kepolisian, dalam laporan itu, terlapor yang juga dosen di salah satu universitas ternama itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang gereja sebesar Rp 121.410.068.

Sehingga pihak gereja melaporkannya ke polisi. St Ir Tersius LB Batubara didampingi Ir H Sitorus selaku Humas, Ir Arifin Simanjuntak, Drs Laidin Pasaribu selaku Badan Audit, R Silalahi SH selaku jemaat dan Pdt Rumondang Sitorus STh saat diwawancarai wartawan menjelaskan, dugaan penggelapan uang yang dilakukan St TG T STh MSi PhD.

"Terjadi selisih perhitungan keuangan gereja yang dilakukan tim audit yang saat itu dipegang terlapor," ungkap Tersius LB Batubara. Pada 13 Juni 2017, sambungnya, terlapor sudah diberhentikan dari jabatannya selaku bendahara gereja. Namun hingga saat ini, terlapor tak juga mengembalikan uang Rp 121.410.068 itu. St TG T STh MSi PhD tak bersedia melaksanakan serah-terima jabatannya sebagai Bendahara Huria serta tak menerima hasil audit Badan Audit Huria yang telah ditandatangani yang mewakili Parartaon dan mewakili Badan Audit Pendeta Resort pada 29 Mei 2017.

"Terlapor tak bersedia datang memenuhi undangan rapat audit I oleh Pendeta Resort pada 4 Juni 2017 dan rapat kedua pada 11 Juli 2017," ucapnya. Lanjutnya, hal ini yang membuat jemaat dan Parhalado HKBP Pardamean Medan membawa penyelesaian masalah/kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai dengan nomor STTLP/1570/VII/ 2017/SPKT Percut. Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK ketika dikonfirmasi menegaskan jika kasusnya sedang diproses. "Selasa ini korban dan saksi- saksi akan dimintai keterangannya. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan ataupun menetapkan tersangkanya," tegasnya.

Sementara itu St Togi P Tampubolon STh MSi PhD ketika dikonfirmasi, Senin (24/7) sore di rumahnya mengaku sangat terkejut dan kecewa dengan laporan pengaduan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya ke Polsek Percut Seituan.

"Saya sangat kecewa laporan pengaduan itu sudah mencemarkan nama baik saya. Tuduhan dugaan penggelapan itu kata Tampubolon tak benar dan sengaja dimanfaatkan oknum tertentu yang tak suka dirinya menjabat Bendahara HKBP Pardamean. "Hasil audit sudah dilakukan dan ditandatangani tim audit. Namun beberapa hari kemudian, keluar surat pernyataan bahwa saya menyelewengkan uang gereja. Tim audit, juga ikut menandatangani surat tersebut. Ini aneh kan dan sudah menyalahi Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP," ucap Togi Tampubolon.

Togi P Tampubolon mengatakan pihaknya belum lama ini telah melaporkan salah seorang anggota tim audit itu ke Poldasu terkait pemberhentiannya sebagai bendahara gereja karena tidak sah. "Dari 24 sintua, 13 sintua menolak pemberhentian saya, 2 abstain dan 9 yang mendukung. Jadi itu semua ulah oknum yang tak ingin saya menjabat bendahara.

Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, pemberhentian bendahara gereja dilakukan jika periodenya selesai. "Saya meminta jemaat jangan mudah terprovokasi terhadap tindakan oknum-oknum yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan sendiri. Beribadahlah dengan baik agar hidup kita dilindungi Yang Maha Kuasa," imbaunya. (A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru