Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Ikadin Sumut Membuka Pendidikan Keterampilan Advokat

- Selasa, 25 Juli 2017 17:03 WIB
386 view
Medan (SIB)- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Sumatera Utara akan menyelenggarakan Pendidikan Keterampilan Advokat ( PKA ) untuk yang ke empat kalinya bagi para sarjana dan mahasiswa hukum yang berminat menjadi pengacara atau advokat.

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menentukan bahwa seseorang yang akan menjadi advokat haruslah terlebih dahulu mengikuti proses sertifikasi yang salah satunya adalah Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA). Demikian disampaikan Ketua Panitia PKA Ikadin Sumut Angkatan IV Andris J.Tarihoran didampingi Ketua DPD Ikadin Sumut Hasanuddin Batubara kepada wartawan di Medan, Senin (24/7).

Dijelaskan, PKA Ikadin Sumut angkatan IV 2017 ini telah dibuka pendaftarannya sejak 24 Juli dan ditutup 19 Agustus 2017. Syarat pendaftaran bagi sarjana dan mahasiswa yaitu menyerahkan formulir yang telah diisi, menyerahkan satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir, calon peserta mahasiswa menyerahkan satu lembar fotokopi transkrip nilai mata kuliah Hukum Acara ( Pidana, Perdata, TUN) dengan nilai minimal B yang telah dilegalisir, menyerahkan pasfoto berlatar merah ukurun 4x6 sebanyak 4 lembar dan membayar uang pendaftaran serta  biaya pendidikan.

Uang pendaftaran sebesar Rp. 500.000,-. Sedangkan Biaya pendidikan bagi sarjana sebesar Rp. 4.450.000,- dapat dicicil 3 kali, dan bagi mahasiswa Rp. 2.450.000,- dapat dicicil 2 kali.

Bagi yang berminat dapat langsung mendaftar ke sekretariat DPD Ikadin Sumut di Jl. Gunung Mahameru No. 6 (dekat kampus UMSU Glugur) atau hubungi telp. 061-8008 8102 Hp. 0852 9716 0163 (Agung Pranatta) - 0812 6282 0782 (Andris J. Tarihoran) - 0813 7225 1361 (Weriyus H. Marbun) - 0812 6419 1665 (Syaidah Damanik). (R6/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru